Pemalsuan Riset Bukan Sekadar Pelanggaran Etik: Adakah Pertanggungjawaban Pidananya?

Dugaan pemalsuan riset oleh sejumlah delegasi Indonesia dalam konferensi internasional di Denmark kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara pelanggaran etik akademik dan tindak pidana. Selama ini, manipulasi data penelitian sering dipandang sebagai persoalan yang diselesaikan melalui mekanisme akademik, seperti pencabutan publikasi atau sanksi dari perguruan tinggi.

Namun, pertanyaannya adalah, apakah pemalsuan data atau hasil penelitian yang kemudian dituangkan dalam dokumen ilmiah dan dipresentasikan dalam sebuah konferensi dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana atas pemalsuan dokumen?

Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur dua unsur mengenai penggunaan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan, dan menimbulkan kerugian, maka pelaku dapat dipidana. Dalam hal ini, pemalsuan riset yang dilakukan oleh delegasi Indonesia digunakan untuk memperoleh pendanaan penelitian, akses ke konferensi, dan pengakuan akademik.

Kerugian yang ditimbulkan oleh pemalsuan riset di Denmark ini dapat berupa kerugian finansial bagi sponsor, investor, maupun negara. Tidak berhenti di situ, hal ini juga mengancam reputasi dan akuntabilitas lembaga pendidikan Indonesia di mata dunia. Dengan demikian, pemalsuan riset yang kemudian digunakan untuk memperoleh pendanaan, akses konferensi, dan pengakuan akademik ini dapat dijerat pidana pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 391 ayat (2).

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wa Ode Fithrah Azzalia Syamsudin Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
  • Pernyataan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait dugaan pelanggaran integritas akademik pada konferensi ISPPD 2026 di Denmark.
Related Posts
WhatsApp chat