Perjanjian tertutup merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena berpotensi menimbulkan pembatasan secara vertikal (vertical restraint) yang dapat menghambat akses pasar bagi pelaku usaha pesaing dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Terdapat tiga bentuk dari perjanjian tertutup yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yaitu:
- Exclusive dealing distribution
Pasal 15 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha untuk membuat exclusive distribution agreement dengan pelaku usaha lain. Pasal tersebut mengatur: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau pada tempat tertentu.”
Perjanjian tertutup (exclusive distribution agreement) dilarang karena dapat menyebabkan bangkrutnya pelaku usaha lain akibat tidak memiliki bahan baku atau tidak ada distributor yang menjual produknya. Selain itu, kesepakatan eksklusif akan meningkatkan hambatan masuk pasar.
- Tying agreement
Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 mengatur bahwa: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”
Tying agreement merupakan perjanjian terlarang karena dapat menghilangkan hak pelaku usaha untuk secara bebas memilih produk yang ingin mereka beli dan membuat pelaku usaha harus membeli produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh pelaku usaha tersebut.
- Special discount
Pasal 15 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999 mengatur: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari usaha pemasok: 1. harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau 2. tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.” Akibat dari perjanjian ini serupa dengan tying agreement yang dapat menghilangkan hak pelaku usaha untuk secara bebas memilih produk yang ingin mereka beli.
Perjanjian yang sah dan mengikat adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur terkait syarat sah perjanjian, sebagai berikut:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalah perjanjian yang akan atau dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Maka dapat diindikasikan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur keempat dari empat syarat sah Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUH Perdata karena merupakan suatu sebab terlarang yang dilarang oleh undang-undang dan berlawanan dengan kesusilaan serta ketertiban umum.
Akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat keempat Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat objektif adalah bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Selain itu, sanksi hukum lainnya kepada pelaku usaha yang melanggar Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 meliputi:
a. Tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 118 UU Cipta Kerja yang merubah ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1999.
b. Sanksi pidana berupa ancaman pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Pendekatan yang digunakan untuk melihat suatu perjanjian atau tindakan tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 adalah pendekatan per se illegal. Perjanjian tertutup yang dilarang dalam Pasal 15 akan dianggap sebagai pelanggaran hukum tanpa perlu pembuktian lebih lanjut atau melihat terlebih dahulu dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian tersebut terhadap kondisi pasar dan persaingan usaha. Sehingga, membuat perjanjian tertutup, baik itu exclusive dealing distribution, tying agreement, ataupun special discount merupakan tindakan sengaja dari pelaku usaha yang melawan hukum dan seharusnya dapat dihindari.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Gusti Ayu Putu Bunga Amelia – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Aziz, Nama Kiagoos H.A.G., “Perjanjian yang Dilarang Berdasarkan Perspektif Hukum Persaingan Usaha Indonesia” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 5, no. 2 (2021).
- R. Shyam Khemani, A Framework for the Design and Implementation of Competition Law and Policy (The World Bank, 1999).
- Permatasari, Ratna Maya AB, dkk, “Analisis Yuridis Konsep Perjanjian dalam Hukum Persaingan Usaha” Jurnal Yuridis 7, no. 2 (2020).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.











