Pungutan Wisatawan Asing di Bali: Menuju Akuntabilitas atau Sekadar Formalitas?

Bali bukan sekadar destinasi wisata, melainkan wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. Dengan kontribusi devisa yang mencapai sekitar 55% secara nasional pada periode 2025/2026, Pulau Dewata tetap menjadi pilar penting bagi stabilitas ekonomi daerah dan nasional. Jumlah kunjungan wisatawan yang melampaui 7 juta orang menegaskan posisi strategis tersebut.

Namun, di balik angka tersebut, muncul pertanyaan mendasar: wisatawan membayar pungutan untuk memasuki “surga”, tetapi ke mana sebenarnya dana itu dialirkan? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) diperkenalkan dengan tujuan mulia, yakni pelestarian budaya dan lingkungan. Akan tetapi, tanpa transparansi yang jelas, kebijakan ini berisiko dipersepsikan sebagai sekadar beban tambahan bagi wisatawan.

Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana PWA menjadi sinyal serius. Dana sebesar Rp671,35 miliar yang dihimpun sejak 2024 hingga awal 2026 kini tengah ditelusuri. Kesenjangan antara target dan realisasi bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas. Hal ini memunculkan pertanyaan penting: apakah sistem yang ada saat ini sudah cukup efektif?

Secara hukum, kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dalam menghimpun PWA memiliki dasar yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menekankan keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan.

Pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan wisatawan asing membayar pungutan sebesar Rp150.000. Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 (Perda 2/2025), dengan penekanan pada tiga fokus utama: pelindungan budaya, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas layanan pariwisata. Regulasi terbaru juga menegaskan pentingnya pengelolaan dana yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi Bali mengandalkan sistem digital melalui aplikasi Love Bali. Platform ini dirancang untuk memfasilitasi pembayaran secara nontunai, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan bukti pembayaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pencatatan transaksi.

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah kendala:

1. Efektivitas Penghimpunan yang Rendah

Realisasi penghimpunan dana pada tahun 2024 yang hanya mencapai sekitar 30–40% menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan. Banyak wisatawan belum membayar pungutan, antara lain karena sistem pemungutan yang masih pasif dan belum terintegrasi secara optimal di pintu kedatangan.

2. Ketimpangan Alokasi Anggaran

Temuan Ombudsman RI Perwakilan Bali menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi anggaran. Alokasi untuk pelindungan budaya mencapai Rp218 miliar, sementara penanganan sampah hanya Rp40 miliar. Padahal, Bali menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan limbah dan keamanan publik. Minimnya infrastruktur seperti penerangan jalan dan CCTV turut berkontribusi pada meningkatnya angka kriminalitas yang mencapai 4.498 kasus pada tahun 2025.

Akuntabilitas dana tidak cukup diwujudkan melalui laporan keuangan semata. Masyarakat dan wisatawan menuntut hasil nyata, seperti lingkungan yang bersih dan rasa aman. Ketidakseimbangan antara kontribusi wisatawan dan kualitas layanan yang diterima berpotensi menggerus legitimasi kebijakan ini.

3. Eskalasi ke Ranah Hukum Pidana

Penyelidikan Kejaksaan Agung sejak Maret 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar administratif. Pemeriksaan terhadap dokumen anggaran dan pejabat terkait mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan yang serius.

4. Reformasi Regulasi sebagai Solusi

Perda 2/2025 memperkenalkan skema insentif bagi pihak ketiga, seperti hotel dan biro perjalanan, untuk membantu penghimpunan dana. Selain itu, diterapkan pula sanksi administratif bagi wisatawan yang tidak membayar, berupa pembatasan akses ke objek wisata.

PWA merupakan instrumen fiskal yang penting. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret, termasuk percepatan kerja sama dengan otoritas keimigrasian agar pemungutan dapat dilakukan langsung di pintu masuk.

Pada akhirnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui manfaat yang nyata. Wisatawan dan masyarakat berhak merasakan dampak langsung dari pungutan ini, baik dalam bentuk lingkungan yang terjaga, infrastruktur yang memadai, maupun sistem keamanan yang baik. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas dan martabat pariwisata Bali di masa depan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Michelle Stephanie Langelo Intern DNT Lawyers Bali.

 

 

 

Referensi

  • Johan, Suwinto. “The Effect of Tourist Levy Imposition.” Jurnal Pariwisata BSI 12, nomor 1 (2025): 28-33. https://doi.org/10.31311/par.
  • Pratiwi, P. E. C., dkk. “Realisasi E-Government Pemungutan Retribusi Wisatawan Asing Melalui Aplikasi Love Bali.” Jurnal RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, nomor 4 (2025): 1425-1435. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3452.
  • Asmarani, Nora Galuh Candra. “Bagaimana Mekanisme Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali?” News.ddtc.co.id, 21 Maret 2025. https://news.ddtc.co.id/literasi/profil-daerah/1809602/bagaimana-mekanisme-pungutan-wisatawan-asing-pwa-di-bali, diakses pada 8 April 2026.
  • Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. “Jumlah Tindak Pidana Kejahatan Menurut Jenisnya di Provinsi Bali (Kasus), 2025” Bali.bps.go.id, 6 April 2026. https://bali.bps.go.id/id/statistics-table/2/Mzk0IzI=/banyaknya-tindak-pidana-menonjol-menurut-jenisnya-di-provinsi-bali.html, diakses pada 10 April 2026.
  • Leksono, Wibhi. “Usut Dana PWA Rp671 Miliar, Kejagung Panggil Pejabat Bali.” Detik.com, 12 Maret 2026. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8397170/usut-dana-pwa-rp-671-miliar-kejagung-panggil-pejabat-bali, diakses pada 9 April 2026.
  • Ombudsman RI. “Ketimpangan PWA di Bali: Pemasukan Ratusan Miliar, Alokasi Sampah Minim.” Ombudsman.go.id, 22 Januari 2026. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia–ketimpangan-pwa-bali-pemasukan-ratusan-miliar-alokasi-sampah-minim, diakses pada 8 April 2026.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
  • Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
  • Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan alam Bali.
Related Posts
WhatsApp chat