Batas antara Kritik dan Penghasutan dalam Hukum Pidana: Pelajaran dari Kasus Delpedro

Perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghasutan kembali menjadi perhatian publik melalui perkara yang melibatkan aktivis Delpedro Marhaen. Kasus ini menunjukkan bagaimana pernyataan di ruang publik, khususnya melalui media sosial, dapat ditafsirkan secara berbeda dalam proses penegakan hukum pidana.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa menilai bahwa sejumlah unggahan di media sosial mendorong masyarakat untuk melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Salah satu narasi yang disoroti adalah penggunaan kalimat “kita lawan bareng,” yang ditafsirkan oleh jaksa sebagai ajakan perlawanan terhadap aparat atau pemerintah.

Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa. Hakim menilai bahwa unsur penghasutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis menegaskan bahwa kalimat seperti “kita lawan bareng” tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai ajakan melakukan kerusuhan atau kekerasan. Ungkapan tersebut harus dilihat dalam konteks keseluruhan pesan yang disampaikan. Selain itu, hubungan sebab akibat antara unggahan para terdakwa dan terjadinya kerusuhan juga tidak dapat dibuktikan secara jelas di persidangan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa tidak setiap kritik atau seruan kepada publik dapat langsung dikualifikasikan sebagai penghasutan. Dalam hukum pidana, penghasutan harus memenuhi unsur adanya ajakan yang jelas kepada publik untuk melakukan perbuatan melawan hukum, serta adanya potensi nyata terjadinya perbuatan tersebut.

Hal ini juga berkaitan dengan prinsip bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi. Konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui berbagai media.

Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghasutan, kecuali jika secara jelas mengandung ajakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fadhilah Anugrah Pascawati Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama)
  • CNN Indonesia, “Hakim PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Aktivis Delpedro Marhaen dalam Kasus Dugaan Penghasutan,” diakses 2024.
Related Posts
WhatsApp chat