Ketika Game Online Menjadi Perangkap: Membongkar Modus Child Grooming Sebagai Pintu Masuk Eksploitasi Seksual Anak

Bayangkan seorang anak sedang bermain game online di kamarnya. Ia berbincang dengan teman baru yang dikenalnya melalui fitur chat dan merasa aman dalam dunia virtualnya. Namun, tanpa disadari, interaksi tersebut dapat menjadi awal dari proses manipulasi yang terstruktur. Pelaku tidak menggunakan kekerasan, melainkan membangun kedekatan emosional secara perlahan hingga memperoleh kepercayaan korban. Fenomena ini dikenal sebagai child grooming, yaitu pendekatan psikologis terhadap anak yang bertujuan mengarahkan korban pada eksploitasi seksual.

Child grooming merupakan cara kerja pelaku dalam mendekati anak dengan berpura-pura baik, perhatian, dan seolah menjadi teman dekat. Berbeda dengan kejahatan pada umumnya, pelaku tidak langsung menunjukkan niat buruknya, melainkan melakukan pendekatan secara bertahap agar anak merasa nyaman dan percaya. Dalam praktiknya, game online sering dimanfaatkan sebagai tempat awal untuk mencari dan menargetkan korban, yakni memilih anak yang aktif dan rentan untuk diajak berinteraksi. Setelah itu, pelaku mulai membangun kepercayaan  dengan memahami kondisi dan kebutuhan korban, bahkan dalam beberapa kasus berupaya memenuhi kebutuhan emosional anak agar tercipta ikatan yang kuat.

Tahap berikutnya adalah mengisolasi korban, yaitu dengan mengajak anak berpindah ke aplikasi komunikasi yang lebih privat seperti WhatsApp, sehingga interaksi menjadi lebih intens dan minim pengawasan. Setelah kedekatan terbentuk, pelaku mulai mengarahkan hubungan ke arah yang tidak pantas, baik melalui percakapan intim maupun permintaan tertentu yang bersifat seksual. Pada tahap akhir, pelaku mempertahankan kendali dengan cara manipulasi, ancaman, atau tekanan psikologis agar korban tidak melapor. Penelitian ini merujuk pada pemikiran Dr. Michael Welner, seorang psikiater forensik terkemuka asal Amerika Serikat yang dikenal karena inovasinya dalam menghubungkan ilmu psikiatri dengan sistem hukum. Beliau menekankan bahwa child grooming merupakan proses yang sistematis dan terstruktur, bukan tindakan yang terjadi secara spontan.

Hal ini bukan sekadar teori. Dalam Putusan Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN JKTSEL, pelaku menggunakan akun game di aplikasi Hago dengan identitas palsu untuk mendekati korban. Awalnya hanya berkenalan biasa, lalu meminta nomor WhatsApp dan mulai berkomunikasi secara intens. Setelah korban merasa dekat, pelaku mengajak video call dan perlahan mengarahkan korban pada tindakan yang bersifat seksual. Kasus ini menunjukkan bahwa game online dan aplikasi pesan pribadi memang sering digunakan sebagai rangkaian dalam menjalankan child grooming.

Selain itu, child grooming juga tergolong sulit dideteksi pada tahap awal karena seluruh prosesnya berlangsung secara halus, tersembunyi, dan sering kali menyerupai interaksi sosial biasa. Perpindahan komunikasi dari ruang publik seperti fitur chat game ke ruang privat seperti WhatsApp atau Discord tidak menimbulkan kecurigaan, sehingga pelaku dapat beroperasi tanpa pengawasan. Ditambah lagi, penggunaan identitas palsu serta komunikasi yang tampak ramah membuat pelaku sulit dibedakan dari pengguna biasa, sehingga korban maupun lingkungan sekitar sering kali tidak menyadari adanya proses manipulasi yang sedang berlangsung.

Dalam konteks hukum, anak sebenarnya telah mendapatkan perlindungan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi. Perlindungan ini juga diperkuat di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Pada dasarnya, child grooming merupakan kejahatan yang nyata dan berbahaya di era digital. Modusnya yang halus dan bertahap membuatnya sulit dikenali sejak awal. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan aturan hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua, masyarakat, dan platform digital agar anak tetap aman saat berinteraksi di dunia online. Dalam hal ini, orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai bahaya interaksi dengan orang asing di internet, serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak secara proporsional. Selain itu, anak juga perlu diarahkan untuk tidak mudah membagikan informasi pribadi atau berpindah ke aplikasi komunikasi yang lebih privat tanpa sepengetahuan orang tua, sehingga risiko menjadi korban child grooming dapat diminimalisir.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Ketut Arya Amanta Wiguna Intern DNT Lawyers Bali.

 

 

 

Referensi

  • Haryani, Putri Anggreany, Rabiah Al Adawiah And Oktavia Effendi Nur, Hukum Perlindungan Anak Child Cyber Grooming, Ed Fahriza Noufal (Pt. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023)
Related Posts
WhatsApp chat