Apakah bisnis Anda sudah menggunakan KBLI yang tepat?
Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan, mulai dari perkembangan ekonomi digital, content creator, hingga munculnya model industri tanpa pabrik (factory-less goods producer). Perkembangan ini mendorong pemerintah untuk mengubah dan menyesuaikan sistem klasifikasi usaha melalui KBLI 2025. KBLI merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berfungsi untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi di Indonesia. Pelaku usaha atau investor wajib untuk memperhatikan ketentuan mengenai KBLI ini karena terdapat konsekuensi hukum yang berkaitan dengan perizinan dan kelangsungan usaha. Oleh karena itu, perubahan KBLI harus diperhatikan terutama bagi pelaku usaha yang belum menyesuaikan kegiatan usahanya dengan klasifikasi terbaru.
Pemberlakuan KBLI 2025 dapat menimbulkan beberapa persoalan hukum, khususnya terhadap legalitas badan usaha dan kesesuaian perizinan berusaha. Bagi pelaku usaha dan investor, perubahan ini sangat krusial karena KBLI kini menjadi dasar penentuan bidang usaha pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha. Selain itu, pengaturan baru ini juga memunculkan isu terkait struktur investasi, terutama bagi Penanaman Modal Asing (PMA). Sehingga, dalam praktiknya masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara KBLI yang terdaftar dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan, yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, perlu dipahami kerangka regulasi yang berlaku. KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, yang mengadopsi International Standard Industrial Classification (ISIC) Revision 5 dan menggantikan ketentuan sebelumnya. Dalam perkembangannya, KBLI menjadi dasar utama dalam penentuan kegiatan usaha secara hukum. Selanjutnya, dalam perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, KBLI digunakan untuk menentukan tingkat risiko usaha, jenis perizinan, serta penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar melalui sistem OSS. Ketentuan ini juga mengatur adanya sanksi administratif apabila terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki. Di sisi lain, dalam konteks penanaman modal, Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan bahwa setiap kegiatan usaha, khususnya bagi PMA, wajib memenuhi nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar per kode KBLI (5 digit) di luar tanah dan bangunan. Dengan demikian, perubahan atau penambahan KBLI memiliki konsekuensi langsung terhadap struktur permodalan pelaku usaha.
Dalam praktiknya, penerapan KBLI 2025 menunjukkan adanya implikasi yang signifikan terhadap kegiatan usaha di Bali. Perubahan klasifikasi yang lebih rinci menyebabkan pelaku usaha tidak lagi dapat menggunakan satu kode KBLI untuk mencakup berbagai aktivitas usaha. Setiap kegiatan usaha kini harus diklasifikasikan secara spesifik, yang secara langsung memengaruhi jenis perizinan, tingkat risiko, dan kewajiban administratif.
Fenomena yang sering ditemukan dalam kegiatan usaha di Bali adalah ketidaksesuaian antara KBLI dan realita kegiatan usaha yang dijalankan, baik secara sengaja oleh pelaku usaha maupun karena adanya perubahan kode dalam KBLI 2025, contohnya seperti beach club. Pada KBLI 2020, pelaku usaha beach club umumnya menggunakan kode 56101 (Restoran) karena pada saat itu belum terdapat klasifikasi khusus yang secara eksplisit mengatur kegiatan usaha beach club. Namun, dalam KBLI 2025, pendekatan klasifikasi mengalami perubahan. Kode 56101 tidak lagi sekadar dikategorikan sebagai usaha restoran, melainkan menjadi Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap, yang penentuannya lebih didasarkan pada karakter bangunan.
Di sisi lain, KBLI 2025 kini telah mengakomodasi klasifikasi yang lebih spesifik untuk kegiatan beach club, yaitu melalui kode 56301 (Aktivitas Bar). Klasifikasi ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya menyediakan minuman untuk dikonsumsi langsung di tempat, baik minuman beralkohol maupun non-alkohol. Dengan demikian, kegiatan usaha beach club yang sebelumnya diklasifikasikan secara umum kini diarahkan ke kategori yang lebih sesuai dengan karakteristik aktivitas usahanya. Perubahan ini bertujuan agar klasifikasi usaha lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan dan menghindari ketidaksesuaian administratif bagi investor maupun pelaku usaha yang menjalankan aktivitas campuran antara penyediaan makanan, minuman, dan hiburan.
Selain itu, dampak yang tidak kalah penting terlihat pada aspek investasi, khususnya bagi PMA. Dengan diberlakukannya ketentuan investasi minimum per KBLI, pemecahan klasifikasi usaha menjadi lebih spesifik, menyebabkan meningkatnya jumlah KBLI yang harus didaftarkan. Hal ini secara otomatis meningkatkan kebutuhan modal yang harus dipenuhi. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha dapat dianggap tidak memenuhi persyaratan investasi (under-capitalized) apabila struktur permodalannya tidak disesuaikan dengan jumlah KBLI yang mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Perubahan KBLI 2025 membawa implikasi yang luas terhadap aspek legalitas usaha, perizinan, dan struktur investasi. Oleh karena itu, pelaku usaha dan investor tidak cukup hanya memahami perubahan KBLI 2025, tetapi juga perlu segera melakukan peninjauan dan penyesuaian KBLI secara menyeluruh, baik dari sisi kegiatan usaha maupun struktur permodalannya. Langkah ini menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberlangsungan bisnis. Mengingat kompleksitas pengaturan yang ada, melibatkan pendampingan profesional hukum dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap keputusan yang diambil telah tepat, aman, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Gusti Ayu Putu Bunga Amelia – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei, “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025” Badan Pusat Statistik, 2025.
- Renata Christha Auli, Ketentuan KBLI Terbaru dan Ruang Lingkupnya, Hukum Online, 2026. Ketentuan KBLI Terbaru dan Ruang Lingkupnya | Klinik Hukumonline diakses pada 19 Januari 2026.











