Kelas Investasi: Edukasi vs Penipuan

Membuka kelas investasi tidak serta-merta dapat dipidana meskipun peserta mengalami kerugian, sepanjang penyelenggara bertindak dengan itikad baik dan tidak menggunakan cara-cara yang menipu.

Berdasarkan UU ITE, aspek pidana dapat timbul apabila promosi atau pelaksanaan kelas investasi dilakukan melalui media elektronik dan mengandung informasi bohong atau menyesatkan. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Menyebarkan berita bohong” dipahami sebagai informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, sedangkan “menyesatkan” adalah informasi yang menyebabkan seseorang berpandangan pemikiran salah/keliru. Pasal ini merupakan delik materiil, sehingga pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila kerugian konsumen benar-benar terjadi dalam transaksi elektronik.

Contohnya terlihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/Pid.Sus/2018/PT.DKI, di mana terdakwa dipidana karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Oleh karena itu, apabila kelas investasi diselenggarakan tanpa informasi bohong atau menyesatkan, tanpa janji keuntungan pasti, dan kerugian peserta semata-mata akibat risiko pasar, maka penyelenggara tidak dapat dipidana.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fabian Fathurrochim Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat