Perwakilan Penanggung Jawab Korporasi dalam Perkara Pidana Korporasi menurut KUHAP Baru

KUHAP Baru secara eksplisit mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam hukum acara pidana. Korporasi memiliki definisi kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

Berdasarkan Pasal 326 KUHAP, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan baik kepada entitas korporasi dan orang yang bertanggung jawab (Persons in Charge atau PIC) atas perbuatan hukum tersebut.

Dalam penyelidikan, korporasi dapat diwakili oleh Penanggungjawab Korporasi, sedangkan dalam penyidikan wajib dikeluarkan surat panggilan sah yang ditujukan kepada Penanggungjawab Korporasi yang bersangkutan.

Apabila korporasi tidak memenuhi panggilan tersebut, PIC yang telah ditunjuk menolak untuk hadir, atau korporasi dengan sengaja tidak menunjuk perwakilan, maka KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerbitkan kembali surat panggilan serta melaksanakan upaya paksa guna memastikan kehadiran PIC tersebut.

Ketentuan Upaya Paksa dalam KUHAP dapat dikenakan pada Penanggungjawab Korporasi, antara lain seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, Pemeriksaan Surat, Pemblokiran, serta Larangan Bepergian.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fabian Fathurrochim Intern DNT Lawyers.

Related Posts
WhatsApp chat