Penangkapan paksa terhadap kepala negara aktif oleh negara lain merupakan pelanggaran serius terhadap tatanan hukum internasional. Dalam hukum internasional, kepala negara tidak diposisikan sebagai individu biasa, melainkan sebagai personifikasi kedaulatan negara. Oleh karena itu, tindakan koersif fisik terhadap kepala negara bukan sekadar penegakan hukum, melainkan serangan langsung terhadap kedaulatan dan kemerdekaan politik negara yang diwakilinya.
Secara yuridis, tindakan tersebut melanggar prinsip persamaan kedaulatan negara (sovereign equality) sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB, larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, serta prinsip non-intervensi. Lebih jauh, hukum kebiasaan internasional secara konsisten mengakui ratione personae yaitu imunitas yang bersifat absolut bagi kepala negara aktif (status-based immunity), sebagaimana ditegaskan ICJ dalam preseden Arrest Warrant (DRC v. Belgium).
Upaya pembenaran dengan dalih penegakan HAM atau norma jus cogens (larangan genosida, perbudakan, dan penyiksaan) tidak serta-merta meniadakan imunitas tersebut. Posisi yurisprudensi internasional saat ini, termasuk dalam Jones v. United Kingdom di ECtHR dan Arrest Warrant di ICJ, menegaskan bahwa imunitas yurisdiksional merupakan aturan prosedural yang tidak otomatis dikalahkan oleh norma substantif jus cogens dalam praktik penegakan hukum sepihak.
Dengan demikian, penangkapan paksa kepala negara aktif merupakan internationally wrongful act yang memicu tanggung jawab negara, termasuk kewajiban penghentian (cessation) serta reparasi (reparation) dalam bentuk restitusi, kompensasi, dan/atau kepuasan (restitution, compensation, and satisfaction) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ARSIWA.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fabian Fathurrochim – Intern DNT Lawyers.











