Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan landasan hukum yang penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat wanprestasi dalam transaksi jual beli online. Pasal 18 ayat (2) UU ITE secara tegas memberikan kewenangan kepada para pihak dalam transaksi elektronik yang bersifat internasional untuk menentukan pilihan hukum yang berlaku.
Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum secara tegas, maka penentuan hukum yang berlaku dilakukan berdasarkan asas-asas hukum perdata internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU ITE. Dalam konteks Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kewajiban pencantuman pilihan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019.
Pasal 53 ayat (1) huruf i PP 80/2019 mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan ketentuan mengenai pilihan hukum dalam Kontrak Elektronik. Dengan demikian, sejak tahap pembentukan perjanjian (ex ante), para pihak pada dasarnya telah diarahkan pada rezim hukum tertentu yang akan digunakan sebagai dasar untuk menilai adanya wanprestasi serta menentukan bentuk dan besaran ganti rugi.
Selain pilihan hukum, aspek forum penyelesaian sengketa juga memiliki peran sentral. Pasal 18 ayat (4) UU ITE memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan forum penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan, arbitrase, maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Apabila para pihak tidak menentukan forum secara tegas, maka penentuan forum penyelesaian sengketa kembali merujuk pada asas hukum perdata internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UU ITE.
Khusus dalam PMSE domestik dengan pola hubungan business to consumer (B2C), PP 80/2019 memberikan pengaturan yang lebih protektif terhadap konsumen. Pasal 72 ayat (1) sampai dengan ayat (3) PP 80/2019 menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya, termasuk melalui penyelesaian sengketa secara elektronik (online dispute resolution). Lebih lanjut, peraturan ini secara eksplisit memberikan hak kepada konsumen untuk mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan di tempat kedudukan konsumen, sehingga posisi tawar konsumen dalam sengketa wanprestasi menjadi lebih kuat.
Secara keseluruhan, pengaturan mengenai pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa tersebut membentuk kerangka hukum yang komprehensif dalam merancang dan menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dalam perjanjian jual beli online. Kejelasan konstruksi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen preventif untuk meminimalisasi potensi sengketa dalam praktik e-commerce.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Laura Bernaded Sihombing – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, khususnya Pasal 53 ayat (1) huruf i dan Pasal 72 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
- https://sasanadigital.com/pilih-marketplace-atau-toko-online-sendiri-pahami-dulu-perbedaannya/











