Di era digital saat ini, komunikasi bisnis semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform pesan elektronik, salah satunya melalui aplikasi WhatsApp. Banyak pelaku usaha dan individu yang menggunakan WhatsApp untuk bernegosiasi, menyepakati harga, bahkan membuat perjanjian bisnis. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, apakah perjanjian bisnis yang dibuat secara elektronik sah menurut hukum di Indonesia?
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dijelaskan bahwa Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Perjanjian tersebut dianggap sah apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian secara umum yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 1338 KUHPerdata.
Meski dikatakan sah secara hukum, ada beberapa tantangan yang harus diwaspadai dalam melakukan perjanjian bisnis secara elektronik, yaitu memperhatikan tingkat validitas identitas para pihak, kesepakatan terhadap objek yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, untuk meminimalisir risiko hukum, penting untuk mendokumentasikan percakapan, menggunakan format perjanjian yang jelas dan formal, serta menggunakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perjanjian bisnis yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Whatsapp sah secara hukum di Indonesia, selama memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Berliana Fitri Yubi – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik