Ijazah Sebagai Jaminan Kerja: Apakah Dibenarkan?

Baru-baru ini, terjadi kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh Diana, pemilik CV Sentoso Seal di Surabaya. Salah seorang karyawan menyatakan bahwa saat awal bekerja, mereka diberi dua pilihan, yaitu membayar Rp 2 juta atau menyerahkan ijazah sebagai jaminan. Bahkan, karyawan yang sudah mengundurkan diri pun diminta melakukan hal yang sama untuk menebus kembali ijazah mereka. Praktik penahanan ijazah karyawan yang akan atau sedang bekerja ternyata sudah menjadi hal lumrah di kalangan perusahaan.

Namun, kini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan surat edaran terkait persoalan ini. Pada Bulan Mei 2025, Menaker menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/buruh oleh Pemberi Kerja. Berdasarkan keterangan dari salah seorang karyawan CV Sentoso Seal, terdapat beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut yang perlu diperhatikan.

Pertama, poin Nomor 1 dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 menegaskan bahwa, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Kedua, poin Nomor 4 menegaskan bahwa penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja hanya dibenarkan secara hukum jika ada kepentingan mendesak dan sesuai perjanjian kerja tertulis. Dokumen tersebut harus diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja. Selain itu, pemberi kerja wajib menjamin keamanannya serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika dokumen tersebut rusak atau hilang.

Berdasarkan surat edaran tersebut, terlihat jelas bahwa CV Sentoso Seal telah melanggar poin Nomor 1 dengan mensyaratkan penyerahan ijazah untuk bekerja jika tidak ingin membayar nominal yang telah ditentukan. Seandainya penahanan ijazah terpaksa dilakukan, CV Sentoso Seal tidak berhak menahan ijazah para pekerja yang diraih dengan sendirinya. Hadirnya larangan dan penjelasan dalam surat edaran ini memberikan kejelasan hukum bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Jennifer Angela Kezia – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat