Apa Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Praktik Predatory Pricing di Indonesia?

Saat ini, banyak terjadi praktik impor ilegal barang-barang dari China ke Indonesia yang kemudian dijual dengan harga sangat rendah. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan praktik predatory pricing di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), dijelaskan bahwa praktik predatory pricing dilarang dilakukan karena akan berdampak pada stabilitas harga pasar, khususnya di sektor UMKM dan industri nasional. Praktik ini dapat menyebabkan produk lokal menjadi sulit bersaing sehingga berpotensi memicu penutupan usaha dan hilangnya lapangan pekerjaan.

Para pelaku usaha yang melakukan predatory pricing dapat dikenakan sanksi berupa pidana denda ataupun kurungan. Dalam ketentuan Pasal 48 ayat (2) UU No.5/1999, pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik tersebut dapat dikenakan pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan sebesar-besarnya Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), atau menjalani masa kurungan selama lima bulan.

Dengan demikian, diperlukan adanya penindakan hukum dan pengawasan yang tegas dari pemerintah Indonesia untuk mencegah hal tersebut.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Berliana Fitri Yubi – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022
Related Posts
WhatsApp chat