Siapa Saja Yang Berhak Mengadu atau Melapor Ke Polisi?
Selamat siang saya ingin bertanya, siapa saja pihak yang berhak mengadu atau melapor ke polisi? Andi Medan.
Jawab:
Intisari:Prinsipnya, semua orang berhak mengadu atau melaporkan ke polisi asalkan yang bersangkutan mengalami, melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana. |
Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi dapat dilihat dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
“1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.”
Menurut Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012), laporan polisi/pengaduan terdiri dari dua macam yaitu a) Laporan Polisi Model A, dan b) Laporan Polisi Model B.
Laporan Polisi Model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedang, Laporan Polisi Mode B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Selengkapnya Pasal 5 Perkap 14/2012 sebagai berikut:
“(1) Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari:
a. Laporan Polisi Model A; dan
b. Laporan Polisi Model B
(2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
(3) Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.”
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa prinsipnya semua orang berhak mengadu atau melaporkan ke polisi asalkan yang bersangkutan mengalami, melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana.
Sekian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
-
Peraturan Kepala Keplisian Republik Indoensia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
pak, kalau melaporkan kasus perjudian apa akan ditindak lanjuti dan apakah memerlukan biaya?
polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tidak ada biaya
Siang pak, mau bertanya.
Kalo orang yang tidak ber pasport indonesia yg tinggal di Indonesia, apakah dia berhak juga untuk melaporkan sesuatu tindakan pidana? Atau sebaliknya, orang Indonesia bisa melaporkan orang yg tidak ber pasport tersebut?
tetap berhak
Jika saya masih 18 th. Apa bisa mengajukan laporan ke polisi? Dengan masalah teman saya meminjam uang setahun yg lalu tidak kunjung di kembalikan. Padahal sudah sering saya tagih.
Permisi,Saya mau bertanya :
Bagaimana tentang kasus piutang,
Saya mempunyai barang dagangan dan di titipkan di toko teman saya dengan saran dari teman saya,
Pada saat barang sudah habis dia tidak membayarkan uang hasil penjualan barang saya,total 2,6 jt dan baru di bayar 400rb
Dengan alasan uang dia di bawa lari oleh teman nya lagi karena uang hasil penjualan dari barang saya di putar lagi modal nya oleh kawan saya tersebut,tetapi dia masih berdagang dengan barang milik dia tersebut aneh nya dia tidak mau membayar kan hak saya dari penjualan barang saya yang habis sebelum nya ,dengan alasan uang saya ada di teman beliau jika temen beliau bayar baru dia mau bayar ke saya .
Dia selalu berjanji tetapi tidak di beri kepastian kapan mau di lunasi .kalo ada uang baru di lunasi ,sedangkan dia masih berdagang dan uang ke untungan dia di putar terus untuk usaha dia,tidak bukan nya membayarkan hak saya .
Kepada bapak/ibu yang paham masalah saya mohon di beri masukan apakah hal ini layak di laporakan ke pada polisi.
kalau kasusnya sepert ini bisa dilaporkan ke polisi atas dasar penggelapan. Karena dia sengaja tidak mau memberikan hak anda. bukan tidak mampu tapi karena sengaja tidak mau memberinya. Terima kasih
ini masalah rumah tangga saya pak tapi dari pihak ketiga saya sudah dancam seprti itu padahal dia bukan siapa-siapa dari istri saya dan bukan dari saya pak padahal saya masih suami yang sah pak.tolong pengarahan nya pak dan penjelasan nya pak.terima kasih pak.
assalamualaikum pak,selamat malam pak mau nanya pak kalo saya diancam melalui telepon saja tpi saya tidak bukti nya apa masalah bisa diperpanjang pak. bunyi ancaman pak ” korban ngmng sama saya pak ywd lu tunggu besok pagi drumah besok gw mau kerumah lu mau bawa parang dan mau bawa temen gua buat bunuh lu dsna” minta bantuan pak
laporkan saja ke polisi. Anda sebagai pihak yang diancam bisa menjadi bukti (saksi) butuh satu orang lagi sebagai saksi agar laporan anda kuta. Terima kasih
Pihak keluarga saya menang atas perkara tanah, perdata dan pidana putusan hingga putusan PK MA RI(telah berkekuatan hukum tetap). tanah dan Gudang sudah dieksekus oleh Pengadilan Negeri (police line), sebahagian gudang dirobohkan. Namun aktivitas pergudangan masih ada. saya kuasa ahli waris berkehendak menawarkan pihak lain namun terkendala oleh pihak yang kalah karena masih menggunakan gudang tersebut. apa langkah saya untuk melindungi hak dan keadilan bagi ahli waris? mohon bantuanya terima kasih
pihak yang kalah sudah seharusnya angkat kaki dari gudang tersebut. bila masih ada orang yang beroperasi di gudang tersebut padahal itu bukannya haknya, maka selain memitan mereka agar angkat kaki secara sukarela, maka langkah hukum yang bisa diambil dengan melaporkan ke polisi atas dasar pasal masuk ke pekarangan orang tanpa izin. Terima kasih