Sanksi Pidana Terhadap Orangtua yang Mengetahui Adanya Penggunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anaknya tetapi Tidak Melaporkan kepada Pihak Berwajib
Orangtua yang mengetahui tentang adanya penggunaan atau penyalahgunaan narkotika oleh anaknya tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwajib dapat dikenakan pidana kurungan.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 128 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika), yang menyebutkan bahwa :
Pasal 128 ayat (1) UU Narkotika
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Lebih lanjut dalam UU Narkotika, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “belum cukup umur” dalam ketentuan ini adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Dengan demikian, orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang tidak melaporkan bahwa adanya penggunaan narkotika yang dilakukan oleh anak atau saudaranya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau pidana denda sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1) UU Narkotika.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rayhan Alghifari – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“Legal Gavel & Open Law Book” by “Legal Gavel & Open Law Book” is licensed under “Legal Gavel & Open Law Book“