Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup oleh Perusahaan
Penyelesaian sengketa terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dan merugikan lingkungan hidup dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Hal ini diatur dalam Pasal 84 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi:
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan;
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa;
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Berdasarkan bunyi Pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup harus diupayakan diselesaikan di luar pengadilan terlebih dahulu, karena gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak.
Apabila gugatan ke pengadilan dilakukan sementara belum ada upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan maka gugatan tersebut prematur.
Artikel hukum ini ditulis oleh Galang Adhyaksa Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).