Dapatkah Warga Sipil Melakukan Pengaduan atau Pelaporan Atas Sebuah Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Oleh Anggota KPU?
Warga sipil dapat melakukan pengaduan/pelaporan atas sebuah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 4 Tahun 2017.
Pasal 4:
“(1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa :
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. tim kampanye;
d. masyarakat; dan/atau
e. pemilih.”
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, dugaan pelanggaran kode etik dapat dilakukan 2 (dua) cara yang salah satunya ialah melalui pengaduan dan/atau laporan, yang mana subjek dari pengajuannya salah satunya dapat dilakukan oleh masyarakat dan/atau pemilih.
Oleh karena itu, warga sipil atau dapat disebut juga masyarakat yang termasuk juga sebagai pemilih dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum dapat melakukan pengaduan/pelaporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bagas Rahmansyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)