Kewajiban Mencantumkan Kandungan Gizi di Makanan Kemasan
Para produsen makanan kemasan diwajibkan untuk mencantumkan kandungan gizi, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP Label dan Iklan Pangan)
Pasal 32 ayat (1) PP Label dan Iklan Pangan
“Pencantuman keterangan tentang kandungan gizi pangan pada label wajib dilakukan bagi pangan yang:
a. Disertai pernyataan bahwa pangan mengandung vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya yang ditambahkan atau
b. Dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang mutu dan gizi pangan, wajib ditambahkan vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya.”
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka produsen makanan wajib untuk mencantumkan kandungan gizi dalam makanan kemasan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rafa Abimanyu – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).