Sumber Foto
Sifat Jaminan Gadai
Jaminan gadai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), mulai dari Pasal 1150 sampai dengan 1160 KUHPerdata. Unsur-unsur jaminan gadai sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1150 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
- Adanya penyerahan kekuasaan benda gadai kepada kreditur pemegang benda gadai;
- Penyerahan kekuasaan dilakukan oleh debitur atau oleh pihak lain atas nama debitur;
- Benda yang diserahkan atau menjadi obyek gadai berupa benda bergerak,
- Kreditur pemegang gadai berhak mendapatkan pelunasan piutang terlebih dahulu daripada kreditur yang lain
Berdasarkan Pasal 1134 ayat (2), sifat jaminan gadai merupakan hak jaminan yang kuat dan mudah penyitaannya karena bagai tidak terpengaruh dengan kepailitan si debitur. Dikatakan mudah karena apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai langsung dapat menjual lelang tanpa melalui perantaraan hakim. Berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata dan pasal-pasal lainnya maka sifat-sifat yang melekat pada gadai sehingga mudah dalam penyitaannya adalah:
- Obyek gadai adalah kebendaan yang bergerak, baik kebendaan bergerak yang berwujud maupun kebendaan bergerak yang tidak berwujud (Pasal 1150; 1153 KUHPer)
- Gadai merupakan hak kebendaan atas kebendaan atau barang-barang yang bergerak milik seseorang (Pasal 1152 ayat 3 Juncto Pasal 528 KUHPer), karenanya walaupun barang-barang yang digadaikan tersebut beralih atau dialihkan kepada orang lain, barang-barang yang digadaikan tersebut tetap atau terus mengikuti kepada siapapun obyek barang-barang yang digadaikan itu berada (droit de suite). Apabila barang-barang yang digadaikan hilang atau dicuri orang lain, maka kreditor pemegang gadai berhak untuk menuntut kembali.
- Hak gadai memberikan kedudukan diutamakan (hak preferensi atau droit de preference) kepada kreditor pemegang hak gadai (Pasal 1133; Pasal 1150 KUHPer)
- Kebendaan atau barang-barang yang digadaikan harus berada di bawah penguasaan kreditor pemegang hak gadai (Pasal 1150, Pasal 1152 KUHPer).
- Gadai bersifat accessoir pada perjanjian pokok atau pendahuluan tertentu, seperti perjanjian pinjam meminjam uang, utang piutang, atau perjanjian kredit (Pasal 1150 KUHPer).
- Gadai mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbar), yaitu membebani secara utuh obyek kebendaan atau barang-barang yang digadaikan dan setiap bagian daripadanya, dengan ketentuan bahwa apabila telah dilunasinya sebagaian dari utang yang dijamin, maka tidak berarti terbebasnya pula sebagian kebendaan atau barang-barag digadaikan dari beban hak gadai, melainkan hak gadai itu tetap membebani seluruh obyek kebendaan atau barang-barang yang digadaikan untuk sisa utang yang belum dilunasi (Pasal 1160 KUHPer)
Artikel hukum ini ditulis oleh Alya Zafira – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).