Peraturan Gaji Karyawan Cafe
Halo DNT Lawyers, mau bertanya tentang upah yang harus dibayarkan kepada pegawai dalam hal ini usahanya adalah Cafe di wilayah Serang, Banten. Menurut laporan, modal yang ditanamkan Sekitar 700 Juta artinya tidak sampai Rp1 miliar. Apakah penentuan upah pegawai harus berdasarkan UMK Serang atau bisa dengan cara lain?
Ketentuan Upah Minimum
Amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selanjutnya, dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 pun menyebutkan:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Sebagai pengejawantahan dari bunyi ketentuan konstitusi tersebut, masalah pengupahan diatur lebih lanjut dalam UU Ketenagakerjaan. Melalui UU ini memaknai upah sebagai hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Jadi, apabila pengusaha tidak membayar upah pekerja, pengusaha dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak asasi manusia bahkan diancam dengan sanksi pidana.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
Oleh karena setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak, untuk itu pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja. Kebijakan pemerintah yang melindungi pekerja antara lain dengan memberlakukan ketentuan upah minimum. Jadi, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum terdiri atas:
- Upah Minimum Provinsi (UMP);
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu.
Upah minimum tersebut diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dan penentuannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kebijakan pemberian upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup minimum. Ini dimaksudkan sebagai:
Jaring pengaman;
Sarana untuk meningkatkan taraf hidup;
Alat untuk pemerataan pendapatan; dan
Pemberian upah di atas upah minimum.
Adapun Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan, telah mengatur secara tegas bahwa:
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Larangan ini diikuti pemberian sanksi bagi pengusaha yang melanggar dengan membayar upah lebih rendah dari upah minimum diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta
Ketentuan Gaji Karyawan Cafe
Meski telah ada larangan untuk tidak membayar upah di bawah upah minimum, ada kelonggaran bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan dengan ketentuan:
- minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
- nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Akan tetapi, perlu diperhatikan, rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan yang dimaksud harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, seperti Badan Pusat Statistik.
Saat ini, pendirian cafe telah menjamur di berbagai daerah. Bahkan, hanya bermodalkan jaringan internet, kita semakin dimudahkan menemukan cafe terdekat. Namun sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apakah cafe yang Anda tanyakan termasuk kriteria sebagai usaha mikro dan kecil atau tidak. Jika merujuk dari kriteria usaha mikro, Cafe yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dapat dikategorikan sebagai usaha mikro
Sehingga dapat disimpulkan, gaji kerja di cafe yang Anda tanyakan dikecualikan dari ketentuan UMK Serang. Namun, kebijakan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan dengan ketentuan minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi Banten dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi Banten.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Subadria Nuka, S.H. – Lawyer At DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).