Lawyer, Persidangan dan 4 (K)
Seorang Lawyer tak bisa lepas dari yang namanya persidangan di Pengadilan. Sekalipun, menurut saya seorang Lawyer sudah seharusnya mendahulukan proses penyelesaian sengketa dengan perdamaian dibanding penyelesaian melalui Pengadilan. Tapi tak bisa dihindari, setiap perkara pada umumnya jika tidak bisa damai maka akan berujung di Pengadilan.
Pengadilan adalah tempat di mana antara Lawyer dan Jaksa Penuntut Umum (dalam perakra Pidana) atau Penggugat dan Tergugat (dalam Perkara Perdata) saling beradu argumen didukung dengan alat bukti untuk mempertahankan dalilnya masing-masing. Tujuannya untuk meyakinkan Majelis Hakim dalam mengadili dan memutus perkara yang sedang diadili.
Menjadi seorang lawyer yang handal, tidak bisa instan. Butuh proses, pengalaman, kegigihan, kerja keras, dan jam terbang praktek yang tinggi.
Namun di atas semua itu. Hal yang paling utama dan terutama yang harus dimiliki Lawyer adalah Kejujuran, Keberanian, Kebencian pada ketidakadilan, serta Keberpihakan kepada yang miskin, lemah, dan buta hukum (4 K).
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/