Digugat PMH, berikut langkah yang dapat anda lakukan
Selamat Siang DNT Lawyers. Perkenalkan nama saya Putri Siregar, asal dari Medan. Sekitar 3 hari yang lalu saya digugat oleh tetangga saya dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Terhadap gugatan tersebut, apa yang harus saya lakukan pak?
Apabila anda digugat PMH, maka yang harus anda lakukan adalah membuktikan bahwa anda tidak melakukan PMH. Untuk itu, anda perlu memahami bagaimana suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Berdasarkan Pasal 1365, suatu perbuatan dikatakan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum apabila memenuhi unsur-unsur:
- Perbuatan;
- Perbuatan Tersebut melawan hukum;
- Ada kesalahan;
- Ada kerugian dan;
- Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Menurut Prof. Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi salah satu kualifikasi dibawah ini, yaitu:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
- Bertentangan dengan kesusilaan; atau
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, agar anda tidak diadili atas PMH maka anda harus dapat membuktikan bahwa perbuatan yang anda lakukan itu:
- Tidak bertentangan dengan kewajiban yang dibebankan kepada anda;
- Tidak bertentangan atau melanggar hak orang lain;
- Tidak bertentangan dengan kesusilaan; dan
- Tidak bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Artikel hukum ini ditulis oleh MARULI S. HARAHAP, S.H. – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).