Adakah Hukuman Bagi Percobaan Penganiayaan?
Tidak ada hukuman yang dapat dijatuhkan pada percobaan penganiayaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan:
“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun; (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (4) Dengan penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan; (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.”
Lebih lanjut, selain pada percobaan penganiayaan, percobaan tindak pidana terhadap pelanggaran (Pasal 54 KUHP), perkelahian tanding (Pasal 184 ayat (5) KUHP), dan penganiayaan terhadap hewan (Pasal 302 ayat (4) KUHP) juga tidak dapat dijatuhi pidana/hukuman.
Artikel hukum ini ditulis oleh Sanditya Ibnu Hapinra – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).