Menjadi korban kekerasan seksual, Berikut Langkah yang dapat anda lakukan.
Selamat siang DNT Lawyers. Salam dari Binjai, perkenalkan nama saya Tuti. Akhir-akhir ini saya melihat berita banyak sekali kasus kekerasan seksual. Saya ingin bertanya ke DNT Lawyers, apabila saya menjadi korban kekerasan seksual, apa langkah yang bisa saya lakukan? Terimakasih DNT Lawyers.
Menjawab pertanyaan anda, berikut langkah-langkah yang dapat anda lakukan apabila anda menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
- Melaporkan kejadian yang anda alami ke lembaga pendampingan korban kekerasan seksual
Sebelum melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang anda alami ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, alangkah lebih baiknya anda didampingi oleh lembaga/instansi yang memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
Setidaknya ada beberapa lembaga yang dapat mendampingi anda, yaitu:
a. Komnas Perempuan
Melapor ke Komnas Perempuan dapat dapat dilakukan melalui direct message (DM) pada laman media sosial Komnas Perempuan baik Facebook, Twitter, dan Instagram serta email pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Laporan yang masuk akan diproses selama 1×24 jam atau lebih cepat, tergantung dengan banyaknya aduan yang masuk. Laporan yang masuk dan diterima oleh Komnas Perempuan akan diteruskan kepada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban atau pelapor untuk pendampingan.
Untuk pengaduan langsung ke Komnas Perempuan maupun Mitra Pengada Layanan tiap domisili tidak harus korban. Saudara, kerabat, maupun teman yang mengetahui kronologi kekerasan secara rinci dapat turut membantu untuk melaporkan.
b. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Selain ke Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyediakan layanan call center ke layanan SAPA 129 atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129 dan layanan pengaduan kekerasan secara daring dalam lapor.go.id/instansi/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak.
c. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK.
Penting untuk dicatat bahwa sebelum anda melakukan pengaduan atau pelaporan ke lembaga diatas, anda harus sudah menyiapkan bukti yang dapat mendukung laporan atau pengaduan anda.
- Melaporkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang anda alami ke pihak berwajib
Sebagai korban, anda tidak perlu takut untuk melapor ke kepolisian terdekat atau bingung mengenai cara lapor kekerasan seksual. Segeralah laporkan ke pihak kepolisian apabila tindak pidana kekerasan seksual menimpa anda. Polisi nantinya akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Anda tidak akan dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini.
- Pendampingan oleh Advokat
Secara Praktis, apabila anda menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual anda dapat menggunakan jasa hukum Advokat untuk mendampingi anda. Percayakanlah penyelesaian kasus anda kepada advokat profesional dan berpengalaman.
Pendampingan oleh advokat adalah langkah yang terbaik mengingat korban kekerasan seksual banyak yang takut mengenai identitasnya diketahui oleh orang-orang. Dengan menggunakan jasa hukum advokat, korban kekerasan seksual tidak perlu lagi melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke lembaga terkait, namun bisa dikuasakan atau diwakilkan oleh advokat yang digunakan jasa hukumnya.
Artikel hukum ini ditulis oleh MARULI S. HARAHAP, S.H. – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).