Bolehkah Memiliki Benda (Objek) Yang Menjadi Jaminan?
Teman saya meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saya dengan jaminan tanah dan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang totalnya jika dijual sebesar Rp. 500.000.000,-. Saya dan teman saya sepakat (dituangkan dalam akta perjanjian hak tanggungan di notaris) jika dalam waktu yang ditentukan dia tidak dapat melunasi, maka rumah dan tanah tersebut otomatis beralih menjadi milik saya. Pertanyaan saya, apakah perjanjian itu dibolehkan menurut hukum?
Intisari:Pasal 12 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) pada intinya mengatakan, Kreditur tidak boleh membuat janji yang menyatakan apabila debitur cidera janji maka otomatis kreditur akan memiliki objek jaminan. Jika perjanjian semacam ini dibuat, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. |
Hak Tanggungan adalah salah satu bentuk jaminan kebendaan disamping gadai, fidusia, dan hipotek. Perlu diingat, prinsip ataupun tujuan dalam hukum jaminan bukan untuk memindahkan hak miliki atas suatu barang melainkan untuk menjamin pelunasan utang.[1]
Prinsip hukum jaminan di atas, sama dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 12 UUHT yaitu Hak Tanggungan berisi hak untuk melunasi utang dari hasil penjualan benda jaminan dan bukan memberikan hak bagi kreditur untuk memiliki benda jaminan. Dengan kata lain, tujuan dari hak tanggunan ini untuk menjamin pelunasan utang jika debitur cidera janji dengan mengambil uang hasil penjualan objek jaminan itu[2].
Selangkapnya Pasal 12 UUHT berbunyi:
“Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki hak tanggungan apabila debitur cidera janji, batal demi hukum”.
Disamping itu, prinsip yang juga terkandung dalam Pasal UUHT di atas adalah untuk melindungi kepentingan debitur dan pemberi hak tanggungan lainnya, terutama jika objek hak tanggungan melebihi besarnya uang yang dijamin (lihat penjelasan pasal 12 UUHT)
Pasal 12 UUHT di atas, jika diterapkan dalam kasus Anda, maka perjanjian yang anda buat dengan teman Anda, khususnya klausul yang mengatakan tanah dan rumah otomatis menjadi milik Anda jika teman anda tidak bayar utang adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Sehingga yang berlaku adalah ketentuan menurut undang-undang.
Yang bisa Anda lakukan hanyalah melakukan eksekusi dengan menjual rumah dan tanah (Objek Jaminan) tersebut di muka umum melalui lembaga lelang, hasil penjualannya anda ambil untuk melunasi utang-utang teman anda kepada anda dan jika terdapat sisa, itu dikembalikan kepada teman anda.
Sekian semoga bermanfaat.
Sumber:
Buku:
-
Supramono, Gatot. Perjanjian utang piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
-
Panduan Bantuan Hukum di Indonesia,YLBHI dan PSHK, Jakarta, 2007.
Undang-Undang:
-
Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
[1] Gatot Supramono, Perjanjian utang piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013, hal. 59.
[2] YLBHI, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia,YLBHI dan PSHK, Jakarta, 2007, hal. 149.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/