Kabupaten Gianyar dikenal sebagai salah satu kawasan pariwisata utama di Bali dengan deretan villa, restoran, dan destinasi wisata yang terus berkembang di setiap tahunnya. Di balik semua pertumbuhan itu, penduduk Gianyar tercatat sebanyak 1.457 jiwa per kilometer persegi dalam data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali. Kepadatan ini bukan hanya sekadar angka demografis, melainkan cerminan dari tekanan yang terus meningkat terhadap lahan yang perlahan berubah menjadi pemukiman dan penunjang pariwisata.
Gianyar tidak hanya perlu menyediakan ruang hidup bagi masyarakat setempat, tetapi perlu pula untuk menyiapkan ruang demi keberlangsungan aktivitas pariwisata yang ada. Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS Provinsi Bali, terhitung sejak Maret sampai Juli 2026, jumlah pengunjung yang masuk melalui Pelabuhan dan juga Bandara telah meningkat sebanyak 47,82%. Pertumbuhan tersebut tentunya menimbulkan tekanan yang lebih besar dalam pengelolaan lingkungan hidup di Gianyar.
Data yang dirilis oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali menjadi bukti konkret dari benturan dua kebutuhan itu, BPN Provinsi Bali mencatat, sejak 2019 hingga 2024, Bali kehilangan 6.521,81 hektare sawah atau 9,19 persen dengan rata-rata penurunan 1,53 persen setiap tahun. Pada tahun 2019, sawah di Gianyar masih ada sekitar 11.780,80 hektare, namun pada 2024 tersisa 10.035 hektare. Hal tersebut membuktikan bahwa sawah di Gianyar berkurang sebesar 14,82% dengan rata rata penyusutan per tahun sebesar 2,47%.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043. Dalam jalannya RTRW yang berlaku tersebut, terdapat beberapa isu atau kejadian yang menyalahi RTRW yang berlaku. WALHI Bali melakukan pemeriksaan terhadap dokumen rencana proyek, termasuk georeferencing (proses memberikan acuan sistem koordinat geografis) dan overlay (proses menggabungkan dua atau lebih layer data spasial yang berbeda untuk menghasilkan informasi atau peta tematik baru) terhadap dokumen Siteplan dan Peta untuk Treetop Hotel Ubud.
Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian signifikan antara rencana pembangunan dengan ketentuan yang ada, termasuk pembangunan 7 villa, restoran, dan bar yang sebagian berada di luar area yang disetujui dalam dokumen Validasi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (VKKKPR) dan juga dugaan penggunaan wilayah perkebunan yang tidak diperbolehkan secara eksplisit untuk menggunakan wilayah perkebunan tersebut.
Penyimpangan dari RTRW yang telah ditetapkan tentunya menyalahi Pasal 62 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (selanjutnya disebut UU Penataan Ruang) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dikenai sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif yang dimaksud juga telah diatur dalam Pasal 63 UU Penataan Ruang berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. Contoh lain alih fungsi lahan di Gianyar yang menyalahi UU RTRW dan juga Perda Kab. Gianyar 2/2023 adalah pembangunan GOR Gianyar yang di bangun di Desa Bakbakan. Dimana pada bulan Maret 2026 lalu petani Desa Bakbakan didampingi oleh kuasa hukumnya mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Gianyar selaku Penyelenggara Pengadaan Tanah serta kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dikarenakan pengadaan tanah untuk pembangunan GOR tersebut berdiri di atas Lahan Sawah dilindungi di Desa Bakbakan.
Pengalihfungsian lahan yang kian mengkhawatirkan tentunya menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Dalam konteks alih fungsi lahan, dampak tersebut dapat dilihat dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dampak jangka pendek dapat berupa kemacetan karena padatnya bangunan yang ada, polusi akibat pembangunan, ketidaknyamanan lingkungan, dan lain sebagainya. Sedangkan, dampak jangka panjang, khususnya akan lingkungan, dapat berupa banjir yang sulit untuk dimitigasi karena kurangnya daerah resapan, keseimbangan ekologis di Bali, dan lainnya. Contoh nyata terjadi pada penurunan kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan di Gianyar yang memicu banjir limpasan saat musim memasuki musim hujan. Selain itu, dampak bagi investor jika proyek yang sedang dikerjakan terbukti melanggar RTRW yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Kepadatan penduduk dan pertumbuhan yang pesat di Kabupaten Gianyar telah mendorong alih fungsi lahan khususnya lahan pertanian secara signifikan, sebagaimana tercermin dari kasus Treetop Hotel Ubud dan pembangunan GOR Gianyar di Desa Bakbakan. Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya kepatuhan terhadap Perda Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi dalam praktik pemanfaatan ruang. Kondisi ini perlu segera diatasi melalui penegakan sanksi administratif yang konsisten dan sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan proyek pembangunan, mengingat dampaknya telah merambat pada persoalan ekologis, seperti menurunnya daya tampung DAS Pakerisan dan meningkatnya risiko banjir di Gianyar.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Danella Putri Sya’adah – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043
- https://walhibali.org/diduga-ada-pelanggaran-tata-ruang-lsm-lingkungan-desak-agar-rencana-pembangunan-treetop-hotel-ubud-dihentikan/
- https://www.redaksi9.com/read/14930/diduga-pelanggaran-tata-ruang–lsm-lingkungan-desak-pembangunan-hotel-di-ubud-hentikan-sementara.html











