Kebakaran hutan di Kalimantan tidak hanya menghanguskan kawasan hutan, tetapi juga mengancam satwa liar yang hidup di dalamnya. Lalu, apabila kebakaran tersebut disebabkan oleh perbuatan manusia dan mengakibatkan satwa liar yang dilindungi mati, apakah pelakunya dapat dipidana karena membunuh satwa liar? Pada prinsipnya, pelaku pembakaran hutan dapat dipidana asalkan unsur-unsur pidana terpenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 32/2024”), terdapat larangan terhadap perbuatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi. UU 32/2024 juga memperkuat ketentuan pidana di bidang konservasi dan memperluas perlindungan terhadap ekosistem penting di luar kawasan konservasi.
Namun, kematian satwa akibat kebakaran tidak otomatis merupakan tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 (“UU 32/2024”), penegak hukum perlu membuktikan unsur pelaku, perbuatan membunuh, objek berupa satwa yang dilindungi, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kematian satwa. Dengan demikian, apabila seseorang sengaja membakar habitat satwa dilindungi hingga menyebabkan satwa mati, perlu dibuktikan apakah perbuatannya dapat dikategorikan sebagai “membunuh” menurut ketentuan tersebut.
Di sisi lain, apabila pembakaran dilakukan di Kawasan Pelestarian Alam (KPA), Pasal 33 ayat (2) huruf c jo. Pasal 40B ayat (1) huruf c secara khusus melarang dan memidana perbuatan melakukan pembakaran di KPA. Dengan demikian, pelaku dapat menghadapi pertanggungjawaban pidana atas pembakaran kawasan dan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, atas kematian satwa yang dilindungi.
Oleh karena itu, kebakaran hutan yang menyebabkan kematian satwa liar tidak semata-mata merupakan persoalan kebakaran hutan. Pembuktian perbuatan, kesalahan, hubungan kausal, dan status satwa sebagai satwa dilindungi menjadi kunci dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Afredo Lazuardi – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Terbitnya UU 32 Tahun 2024 Perkuat Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Tingkat Tapak.”
- Taman Nasional Ujung Kulon, “Sidang Perdana Pemburu Burung TN Ujung Kulon.”











