Struktur perekonomian membagi keberadaan pelaku usaha ke dalam berbagai skala, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan usaha besar. Masing-masing memiliki karakteristik dan peran yang berbeda. Usaha besar umumnya memiliki keunggulan dalam hal modal, teknologi, manajemen, serta akses terhadap pasar, sedangkan UMKM sering kali menghadapi keterbatasan dalam aspek-aspek tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan struktur ekonomi yang berpotensi menghambat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dalam konteks tersebut, diperlukan mekanisme yang mampu menghubungkan kekuatan usaha besar dengan potensi yang dimiliki UMKM. Salah satu bentuk yang dapat dilakukan adalah kemitraan usaha. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), kemitraan merupakan kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dan menengah dengan usaha besar. Berdasarkan Pasal 87 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), salah satu pola kemitraan adalah kemitraan inti-plasma.
Berdasarkan Pasal 27 UU UMKM, pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma dimana usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang menjadi plasmanya dalam:
- Penyediaan dan penyiapan lahan;
- Penyediaan sarana produksi;
- Pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
- Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
- Pembiayaan;
- Pemasaran;
- Penjaminan;
- Pemberian informasi; dan
- Pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
Kemudian, Pola kemitraan inti-plasma diatur kembali dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mengatur bahwa pola kemitraan inti-plasma dapat berupa:
- Usaha besar berkedudukan sebagai inti dan usaha mikro, kecil, dan menengah berkedudukan sebagai plasma; atau
- Usaha menengah berkedudukan sebagai inti dan usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai plasma.
Keberadaan kemitraan inti-plasma diharapkan mampu menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah atau besar sebagai perusahaan mitra, yang disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pihak usaha besar, sehingga terbangun hubungan yang saling memerlukan, saling menguntungkan, dan saling memperkuat.
Namun, dalam praktiknya, hubungan inti-plasma tidak selalu berjalan sesuai dengan prinsip kemitraan yang ideal. Salah satu isu utama terletak pada ketimpangan posisi tawar (bargaining position) antara perusahaan inti dan pelaku usaha plasma. Meskipun secara konseptual hubungan ini bersifat kemitraan, dalam praktiknya, sering kali menyerupai hubungan subordinatif, di mana pihak plasma berada pada posisi yang lebih lemah, baik dari segi akses modal, teknologi, maupun informasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketergantungan ekonomi yang tinggi pada perusahaan inti.
Selain itu, permasalahan kontraktual juga menjadi isu krusial. Pasal 34 ayat (1) UU UMKM mengatur bahwa perjanjian kemitraan dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, serta penyelesaian perselisihan. Kemudian, Pasal 34 ayat (2) UU UMKM juga mengatur bahwa perjanjian kemitraan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perjanjian kemitraan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian UMKM serta tidak menciptakan ketergantungan UMKM pada usaha besar.
Ketentuan yang mewajibkan perjanjian kemitraan dilakukan secara tertulis pada kenyataannya tidak selalu dipatuhi. Masih ditemukan praktik kerja sama yang hanya didasarkan pada perjanjian lisan, sehingga berimplikasi pada lemahnya perlindungan hukum bagi pihak plasma apabila terjadi sengketa. Ketiadaan kontrak tertulis juga menyulitkan pembuktian hak dan kewajiban para pihak serta membuka ruang bagi praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan pihak yang lebih lemah. Dari perspektif hukum perdata, kondisi tersebut juga dapat dikaitkan dengan asas itikad baik, asas keseimbangan dalam perjanjian, serta potensi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana pihak yang memiliki posisi lebih kuat memanfaatkan kelemahan pihak lain. Ketidaksetaraan ini berimplikasi pada pembagian hak dan kewajiban yang tidak proporsional, seperti penentuan harga oleh pihak inti, pembebanan risiko usaha yang lebih besar kepada plasma, serta keterbatasan akses plasma terhadap informasi pasar.
Selain itu, adanya ketimpangan posisi tawar dapat menimbulkan potensi terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat. Dalam beberapa kasus, perusahaan inti memiliki kendali yang signifikan terhadap harga, distribusi, hingga akses pasar, sehingga dapat menempatkan plasma pada posisi yang tidak menguntungkan. Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan penyalahgunaan posisi dominan, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip keadilan dan tujuan pemberdayaan UMKM dalam kemitraan usaha.
Apabila timbul sengketa dalam pelaksanaan perjanjian inti–plasma, para pihak pada prinsipnya dapat menempuh penyelesaian melalui jalur nonlitigasi (alternatif penyelesaian sengketa), seperti konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, maupun arbitrase, yang diutamakan karena lebih fleksibel dan berorientasi pada tercapainya kesepakatan bersama. Selain itu, dalam hal sengketa mengandung dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, pihak yang dirugikan dapat mengajukan laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Mekanisme ini merupakan bentuk penegakan hukum publik yang berada di luar penyelesaian sengketa perdata para pihak. Adapun, apabila penyelesaian secara nonlitigasi tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dapat dilihat bahwa meskipun pola inti-plasma telah memiliki dasar hukum yang cukup komprehensif, tantangan utama terletak pada implementasinya. Diperlukan penguatan pengawasan dari pemerintah, kepastian dalam pembuatan perjanjian tertulis, serta mekanisme perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pelaku usaha plasma. Tanpa adanya pembenahan tersebut, kemitraan inti-plasma berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya, yakni menciptakan hubungan usaha yang adil, setara, dan saling menguntungkan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Gusti Ayu Putu Bunga Amelia – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Puteri, Adinda Prisca Anugerah dan Kurniawan, Faizal. “Pengaturan Kontrak Inti Plasma dalam Pemberdayaan Usaha Perkebunan yang Patut dan Adil”. Yuridika 30, no. 2. (2015).
- Tegar Maulana, “Peran Koperasi dalam Kemitraan Inti-Plasma” Hukumonline.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.











