Indonesia menganut sistem hukum civil law yang menempatkan norma dalam bentuk tertulis dan terkodifikasi secara sistematis melalui peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, norma hukum pada dasarnya bersifat dinamis dan memiliki kompleksitas yang tinggi, sementara proses pembentukannya tidak selalu memperhatikan keselarasan antarperaturan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan disharmoni berupa konflik norma antara dua atau lebih ketentuan yang saling bertentangan dalam mengatur objek yang sama. Dalam praktik hukum di Indonesia, fenomena ini cukup sering dijumpai.
Menurut Hans Kelsen, konflik norma terjadi apabila terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dalam suatu norma dengan norma lainnya yang mengatur hal yang sama, sehingga pelaksanaan salah satu norma berpotensi mengakibatkan pelanggaran terhadap norma lain. Dalam menyelesaikan konflik tersebut, umumnya digunakan asas preferensi norma untuk menentukan ketentuan hukum yang lebih tepat untuk diterapkan. Asas preferensi norma ini meliputi lex superior derogat legi inferiori, lex posterior derogat legi priori, dan lex specialis derogat legi generali yang terbagi berdasarkan hierarki, kronologi, dan kekhususan. Dalam praktik, asas-asas tersebut sering digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menyelesaikan pertentangan antara peraturan perundang-undangan.
1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Asas lex superior derogat legi inferiori mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang berada pada tingkat yang lebih rendah. Dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, penentuan hierarki norma dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
2. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
Asas lex posterior derogat legi priori mengandung arti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih baru mengesampingkan keberlakuan peraturan yang telah ada sebelumnya. Meskipun demikian, keabsahan suatu norma tetap bersumber pada norma yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, peraturan yang lebih lama tidak serta-merta kehilangan keberlakuannya apabila memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lebih baru. Dengan demikian, penerapan asas ini didasarkan pada urutan waktu berlakunya norma, khususnya terhadap peraturan yang memiliki tingkat hierarki yang sama.
3. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas lex specialis derogat legi generali mengandung pengertian bahwa peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Menurut Bagir Manan, dalam penerapan asas ini perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam peraturan yang bersifat umum tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara berbeda dalam peraturan yang bersifat khusus. Penerapan asas ini juga mensyaratkan bahwa peraturan yang bersifat khusus memiliki kedudukan yang sederajat dengan peraturan yang bersifat umum, serta berada dalam lingkup rezim hukum yang sama.
Dengan demikian, asas preferensi norma memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik antara peraturan perundang-undangan. Penerapan asas-asas tersebut secara tepat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap norma hukum dapat berjalan secara selaras dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Gusti Ayu Putu Bunga Amelia – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, Satu Kajian Teoritik (FH UII Press, 2004).
- Nurfaqih Irfani, “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum,” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2020).











