Esensi Itikad Baik sebagai Pembatas Absolut Prinsip First-to-File dalam Rezim Hukum Merek Indonesia

Indonesia secara konsisten menganut sistem pendaftaran merek konstitutif atau yang secara universal dikenal sebagai prinsip first-to-file. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Secara teoretis, sistem ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum (legal certainty) dan memudahkan administrasi negara dalam mengidentifikasi subjek hukum pemegang hak tunggal.

Namun, dalam praktiknya, sifat absolut dari prinsip first-to-file sering kali menciptakan celah bagi praktik trademark squatting atau pemboncengan reputasi (free-riding). Persoalan hukum muncul ketika seorang subjek hukum, dengan sengaja dan didasari niat buruk, mendaftarkan sebuah tanda yang secara faktual telah digunakan dan dikembangkan oleh pihak lain (pengguna pertama/prior user) namun belum sempat didaftarkan secara administratif. Di sinilah doktrin Itikad Baik (good faith) hadir sebagai instrumen korektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hak (misuse of right).

Konstruksi Itikad Buruk dalam Pendaftaran Merek

Dalam hukum merek Indonesia, “Itikad Tidak Baik” merupakan alasan absolut untuk menolak permohonan pendaftaran merek maupun alasan untuk membatalkan merek yang telah terdaftar. Pasal 21 ayat (3) UU Merek secara tegas menyatakan bahwa permohonan merek ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Secara teoretis, itikad buruk dalam pendaftaran merek dapat dikonstruksikan sebagai kondisi di mana pemohon memiliki pengetahuan (knowledge) atau patut menduga adanya merek milik pihak lain yang sudah ada, lalu secara sadar melakukan pendaftaran untuk:

  1. Meniru atau menjiplak kemiripan merek pihak lain;
  2. Membonceng reputasi atau ketenaran merek yang sudah ada;
  3. Menghambat atau menutup ruang gerak kompetitor (pengguna asli) di pasar.

Dialektika Pembuktian: Mengalahkan Sertifikat dengan Fakta Penggunaan

Meskipun pendaftar pertama memiliki bukti formal berupa Sertifikat Merek, kedudukan hukum pengguna pertama (prior user) yang jujur tetap mendapatkan perlindungan melalui mekanisme Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Merek.

Titik berat dalam sengketa ini terletak pada Beban Pembuktian (burden of proof). Pengguna pertama harus mampu meruntuhkan presumsi keabsahan pendaftaran dengan membuktikan elemen-elemen berikut:

  1. Pembuktian Prioritas Penggunaan (Prior Use)

Pengguna pertama wajib menunjukkan bukti penggunaan merek yang bersifat actual, continuous, and commercial jauh sebelum tanggal penerimaan (filing date) pendaftar pertama. Bukti ini mencakup:

  • Faktur penjualan atau invoice bertanggal lama.
  • Bukti promosi (iklan media cetak, media sosial, atau brosur).
  • Sertifikat penghargaan atau keikutsertaan dalam pameran dagang.
  1. Pembuktian Unsur “Pengetahuan” Pemohon (Knowledge Element)

Untuk membuktikan itikad buruk, harus terdapat hubungan logis yang menunjukkan bahwa pendaftar pertama mustahil tidak mengetahui keberadaan merek milik pengguna pertama. Hakim biasanya menggunakan parameter:

  • Kedekatan Geografis: Jika kedua pihak berada di kota yang sama atau wilayah pasar yang bersinggungan.
  • Hubungan Bisnis Masa Lalu: Jika pendaftar pertama pernah menjadi distributor, karyawan, atau mitra bisnis pengguna pertama.
  • Kesamaan yang Identik: Jika merek yang didaftarkan memiliki persamaan pada keseluruhan (baik fonetik maupun visual) yang sangat spesifik, sehingga mustahil dianggap sebagai sebuah “kebetulan” dalam kreasi.
  1. Parameter Yurisprudensi Mahkamah Agung

Merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Agung (misalnya dalam kasus-kasus merek terkenal), itikad tidak baik dinilai dari apakah pendaftaran tersebut mencederai persaingan usaha yang sehat. Jika pendaftar tidak dapat menjelaskan filosofi atau asal-usul penciptaan mereknya secara orisinal, maka hal tersebut memperkuat indikasi itikad buruk.

Prinsip first-to-file di Indonesia tidak bersifat mekanistik-administratif semata, melainkan tunduk pada prinsip moralitas hukum yaitu itikad baik. Perlindungan hukum bagi pengguna pertama yang belum mendaftarkan mereknya tetap terbuka lebar melalui jalur litigasi pembatalan merek, dengan catatan pengguna pertama mampu menyajikan bukti-bukti faktual penggunaan yang mendahului pendaftaran. Dengan demikian, hukum merek Indonesia tetap menjaga keseimbangan antara kepastian administrasi dan perlindungan terhadap hak ekonomi yang lahir dari kreativitas dan kejujuran dalam berusaha.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Nyoman Mantra Adiyoga Intern DNT Lawyers Bali.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor berkaitan dengan penyesuaian prosedur merek).
  • TRIPS Agreement (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) – Pasal 15 dan 16 terkait perlindungan merek.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 148 K/Pdt.Sus-HKI/2015 (Menegaskan parameter itikad tidak baik sebagai upaya membonceng ketenaran).
  • Angga Ariyana. (2016). Itikad Baik dalam Pembatalan Merek Dagang yang Terdaftar di Indonesia. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Related Posts
WhatsApp chat