Transfer Dana dalam Kejahatan Siber: Menentukan Batas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Perkembangan kejahatan berbasis sistem elektronik telah mengubah cara hukum pidana bekerja dalam menilai suatu perbuatan. Dalam praktik terbaru, muncul kecenderungan untuk menarik setiap pergerakan dana hasil kejahatan siber ke dalam rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pendekatan ini menyisakan satu pertanyaan mendasar, yaitu apakah setiap pemindahan dana hasil kejahatan secara otomatis merupakan upaya pencucian uang?

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, peretasan sistem yang berujung pada penguasaan dana pada dasarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Secara khusus, Pasal 30 mengatur mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik, sementara Pasal 32 ayat (1) secara tegas mencakup perbuatan “mengubah, memindahkan, atau mentransmisikan” informasi elektronik milik pihak lain secara melawan hukum.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) mengatur bahwa suatu perbuatan baru dapat dikualifikasikan sebagai pencucian uang apabila terdapat tindakan terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana yang ditujukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

Dari sini, garis pembeda mulai terlihat. UU ITE berfokus pada cara memperoleh dan memindahkan hasil kejahatan melalui manipulasi sistem, sedangkan UU TPPU berfokus pada tujuan dari pengelolaan harta tersebut setelah diperoleh. Dalam konteks kejahatan siber, pemindahan dana bukanlah tindakan tambahan, melainkan bagian tak terpisahkan dari cara kejahatan itu sendiri dilakukan.

Sistem perbankan digital tidak memungkinkan pelaku untuk mengambil dana secara fisik. Dana hanya dapat dikuasai apabila dipindahkan melalui sistem yang telah dimanipulasi. Dengan demikian, pemindahan dana dalam tahap ini lebih tepat dipahami sebagai mekanisme untuk memperoleh dan menguasai hasil kejahatan, bukan sebagai upaya untuk menyembunyikan asal-usulnya.

Hal yang membedakan secara fundamental adalah tujuan dari tindakan tersebut. UU TPPU tidak cukup dipenuhi hanya dengan adanya pemindahan, pengalihan, atau perubahan bentuk harta. Unsur kunci yang harus ada adalah adanya intensi untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana. Tanpa tujuan ini, suatu perbuatan tetap berada dalam lingkup penguasaan hasil kejahatan.

Dalam praktik internasional maupun domestik, tujuan penyamaran ini umumnya tercermin dalam pola-pola tertentu, seperti pemecahan dana ke berbagai rekening, penggunaan identitas pihak lain secara kompleks untuk memutus jejak, atau pengintegrasian dana ke dalam aktivitas yang tampak sah. Sebaliknya, apabila pergerakan dana dilakukan semata-mata untuk memungkinkan pelaku menggunakan atau menikmati hasil kejahatan, maka tindakan tersebut belum tentu memenuhi karakteristik pencucian uang.

Di sinilah titik krusialnya, yaitu perbedaan antara “agar dana dapat digunakan” dan “agar dana tidak terlacak.” Dua tujuan ini tampak serupa, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Kesalahan dalam mengidentifikasi tujuan suatu transaksi dapat berimplikasi langsung pada kualifikasi tindak pidana yang dikenakan. Pada akhirnya, batas antara tindak pidana di bidang sistem elektronik dan tindak pidana pencucian uang tidak terletak pada ada atau tidaknya pergerakan dana, melainkan pada arah dan tujuan dari pergerakan tersebut.

Tidak semua pemindahan dana dapat dikategorikan sebagai pencucian uang. Suatu perbuatan baru memasuki rezim TPPU ketika pergerakan dana tersebut secara nyata ditujukan untuk memutus jejak dan menyamarkan asal-usulnya, bukan sekadar untuk menguasai atau menggunakan hasil kejahatan. Di tengah meningkatnya kompleksitas transaksi digital, pemahaman atas batas ini menjadi kunci untuk menjaga ketepatan penerapan hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap perbuatan dinilai dalam kerangka yang proporsional dan tepat sasaran.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fajar Permana Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat