Hak-Hak Anda Bila Ditahan Dalam Proses Hukum
Setiap orang bisa dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan suatu tindak pidana. Selanjutnya, polisi akan memproses laporan tersebut.
Jika polisi menilai (berdasarkan bukti-bukti yang cukup), bahwa peristiwa yang dilaporan tersebut merupakan peristiwa pidana dan Polisi yakin terlapor ini sebagai pelakunya, maka status terlapor akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Setelah diperiksa, maka polisi bisa (berdasarkan kewenangannya) melakukan penahanan terhadap tersangka .
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP).
Sederhananya, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu (sel tahanan) dengan waktu tertentu pula.
NAMUN PERLU DIINGAT, sebagai manusia Anda punya hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum. Adapun hak-hak Anda bila ditahan sebagai berikut:
-
Hak untuk menghubungi dan didampingi pengacara;
-
Segera diperiksa oleh penyidik setelah satu hari ditahan;
-
Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;
-
Meminta penangguhan penahanan;
-
Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan;
-
Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga;
-
Mengirim surat dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/ hakim/ atau pejabat rumah tanahan negara.;
-
Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan;
-
Bebas dari tekanan seperti intimidasi, ditakut-takuti, dan disiksa secara fisik, serta dilecehkan secara seksual.
Aparat penegak hukum yang menahan tersangka/terdakwa wajib memenuhi atau memberikan hak-hak Anda sebagaimana disebutkan di atas. Jika tidak, maka aparat yang bersangkutan bisa dilaporkan dan diproses secara hukum.
Jika Anda sekarang sedang ditahan maka ketahuilah hak-hak Anda ini, dan segera minta bantuan hukum dari seorang atau lebih pengacara untuk mendampingi dan membela Anda dalam proses hukum.
Jika ada yang ingin ditanyakan silahakan tanya atau konsultasikan pada kami di 081284260882. (free consultation)
Terima kasih semoga bermanfaat.
BACA JUGA: SYARAT PENAHANAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/