Apakah Salah Menyuarakan Pendapat Melalui Aksi Demonstrasi
Aksi Demonstrasi adalah salah satu bentuk kegiatan penyampaian pendapat, pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin secara tegas.
Pada saat pelaksanaan kegiatan Aksi Demonstrasi, setiap penyelenggara kegiatan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Kepolisian setempat, sebelum dilakukan kegiatan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. 9 Tahun 2008
“Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum, setiap penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Kepolisian setempat, sebelum kegiatan dilakukan…”
Maka penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan aksi Demonstrasi adalah diperbolehkan selama tetap menjalankannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan pihak Kepolisian bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang sedang melakukan aksi demonstrasi seperti yang tertera dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. 9 Tahun 2008 pihak kepolisian
“(1) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertugas untuk:
- memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum;
- menjamin kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain;
- menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku…
Artikel hukum ini ditulis oleh Nida Rahadatul Aisy – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).