Catcalling adalah candaan atau pelecehan seksual?
Saya Mega, salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Jakarta, saya mengikuti berbagai organisasi di kampus sehingga tak jarang mengharuskan saya pulang larut malam. Jalan menuju kosan saya cukup dekat jadi saya menempuh perjalanan dengan berjalan kaki, tetapi tidak jarang saya mengalami kejadian-kejadian seperti di goda, di suil ataupun di komentari berlebihan dengan kata-kata yang tidak senonoh atau yang sering disebut dengan catcalling sehingga membuat saya cukup trauma dan merasa takut. Lalu apakah hal tersebut hanya candaan semata atau termasuk perbuatan pelecehan?
Salah satunya jenis dari pelecehan seksual yang biasanya sering terjadi secara verbal disebut dengan istilah catcalling. Catcalling adalah penggunaan kata-kata yang tidak senonoh, ekspresi secara verbal dan juga ekspresi non-verbal yang kejadiannya terjadi di tempat publik, Jenis-jenis pesan verbal yang disampaikan oleh pelaku catcalling kepada korbannya ada beberapa macam diantaranya;
- Dalam bentuk nada misalkan suara kecupan, suara ciuman dari jauh, atau siulan,
- Dalam bentuk komentar, biasanya mengomentari bentuk tubuh, atau secara kalimat tidak melecehkan tetapi dikatakan dengan tujuannya melecehkan, misalnya salam.
- Ada juga yang terang-terangan mengatakan hal yang vulgar mengenai korban.
- Selain itu, pandangan mata yang berlebihan juga termasuk pelecehan karena membuat yang dipandang merasa tidak nyaman.
Perbuatan catcalling yang berpotensi menjadi suatu tindak pidana yang terjadi di ruang lingkup publik harus memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana yang dikemukakan Simon terdapat 5 (lima) unsur yaitu:
- Adanya perbuatan yang dilakukan oleh manusia, dimana dalam hal ini dapat dilihat dari perilaku Catcaller kepada korbannya yang melontarkan kata-kata tidak senonoh atau perilaku yang mengganggu kenyamanan.
- Perbuatan diancam dengan Pidana, dimana dalam hal ini Catcalling termasuk perbuatan pelecehan seksual secara Verbal yang dilakukan di ruang publik.
- Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, dimana perbuatan Catcalling telah mengganggu kenyamanan, keamanan, bagi orang lain serta mengganggu hak asasi orang lain, yang mengganggu hak asasi orang lain adalah perbuatan melanggar hukum.
- Dilakukan dengan kesalahan, Dalam suatu perbuatan adanya bentuk kesengajaan dan kealpaan yang tidak ada alasan penghapus kesalahan yang berupa alasan pembenar. Maka perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku merupakan bentuk perbuatan dalam bentuk kesengajaan.
- Dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku Suatu pertanggungjawaban dari catcaller berkaitan dengan kesalahannya. Kesalahan sebagai suatu unsur pertanggungjawaban pidana.
Padahal setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan, hal ini diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39
Jadi jika dilihat dari uraian cerita diatas, catcalling yang dialami sudah termasuk pada pelecehan seksual secara verbal dan dapat dikenakan Pidana.
Pasal-pasal yang dapat digunakan dalam menangani catcalling diantaranya pasal 281 ayat (1) KUHP “barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;” dengan ancaman Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Selain itu tercantum juga dalam, pasal (9) Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi “Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornogra”.
Dapat dikenakan Sanksi berdasarkan pasal 35 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi “Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Artikel hukum ini ditulis oleh Nida Rahadatul Aisy – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).