3 Kriteria Penyelesaian Sengketa Tanah
Penyelesaian terhadap tanah yang bersengketa terbagi menjadi 3 kriteria berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penangan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yaitu sebagai berikut:
a. Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa:
1. keputusan pembatalan;
2. perdamaian; atau
3. surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan.
b. Kriteria Dua (K2) berupa:
1. surat petunjuk Penyelesaian Kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain;
2. surat rekomendasi Penyelesaian Kasus dari Kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan Penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri
c. Kriteria Tiga (K3) berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.
Kasus yang dinyatakan selesai dengan kriteria di atas dicatat dalam sistem informasi penanganan kasus serta diberitahukan kepada para pihak dengan tembusan kepada instansi terkait.
Artikel hukum ini ditulis oleh Linomario Lotharsyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“Weites Land” by “Weites Land” is licensed under “Weites Land“