Tanpa Sadar, Mungkin Kita Telah Melakukan Gratifikasi
Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut ditersiratkan atau bahkan sudah tersuratkan dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan itulah yang jadi permasalahan karna sudah masuk dalam klasifikasi tindak pidana gratifikasi. Karna pemberian tersebut sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi mengenai ruang lingkup tindak pidana Gratifikasi.
Berikut contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi,antara lain :
- Pemberian hadiah barang atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
- Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya;
- Pemberian tiket perjalanan dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri;
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;
- Pemberian hadiah atau souvenir dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kunjungan kerja:
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
Namun ada pertanyaan mendasar dengan apa yang bisa diklasifikasikan sebagai tindakan gratfikasi atau tidak. Dalam sebuah tindakan yang ada unsur penting yang membuat sebuah tindakan bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana yaitu adanya mens rea atau yang bisa dikenal sebagai niat dalam melakukan tindak pidana. Apabila pemberian atau janji yang diberikan mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan sipemberi dan ada kepentingan didalamnya makan itulah yang membedakan tindakan tersebut gratifikasi atau tidak.
Artikel hukum ini ditulis oleh Linomario Lotharsyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“Weites Land” by “Weites Land” is licensed under “Weites Land“