Pentingnya Menggunakan Materai dalam Sebuah Perjanjian

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) hufuf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, berbunyi:

  1. Bea Meterai dikenakan atas:
    a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
    b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  2. Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
    a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian yang dibubuhkan dengan materai adalah sebagai alat bukti yang digunakan di pengadilan apabula terdapat kasus keperdataan.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Yoshua Consuello – Intern DNT Lawyers.

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).

Related Posts
WhatsApp chat