Membuat Laporan Ke Polisi, apakah harus ada biaya Pelaporan?
Selamat siang DNT LAWYERS, Saya Andi, baru-baru ini saya melakukan pelaporan ke kantor polisi mengenai kasus pencurian, namun saya dimintai biaya pelaporan, yang katanya demi lancarnya penanganan oleh mereka. Saya heran, apakah benar ada biaya pelaporan ketika kita ingin melapor peristiwa pidana ke polisi ?
Intisari : Tidak ada Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya biaya pelaporan polisi sehingga tidak ada yang mewajibkan bagi masyarakat untuk membayar biaya apapun ketika melakukan pengajuan laporan ke polisi. Ketentuan laporan ini telah diatur dalam KUHAP, yang mana menjadi kewajiban dan wewenang dari penyelidik/Penyidik polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat akan adanya dugaan tindak pidana. |
Hal ini telah menjadi kewajiban dari polisi untuk menangani setiap laporan yang masuk sebagaimana diatur Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”) menyatakan :
Pasal 108 ayat (1) KUHAP
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dana tau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan.
Pasal 108 ayat (6) KUHAP
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 3 ayat (1) Perkap 6/2019
Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, anda langsung dapat melakukan pelaporan tanpa ada biaya apapun jika ditemui adanya dugaan tindak pidana.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Artikel hukum ini ditulis oleh Virdinda La Ode Achmad – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).