Dapatkah Putusan Arbitrase Dibatalkan?
Putusan arbitrase dapat dibatalkan dengan mengajukan permohonan pembatalan.
Adapun permohonan pembatalan putusan arbitrase harus sesuai dengan alasan-alasan yang telah diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut;
“Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
- Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”
Berdasarkan penjelasan diatas, maka bagi pihak yang keberatan dengan putusan arbitrase tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan atas putusan arbitrase, namun dengan catatan alasan-alasan yang disampaikan dalam permohonannya harus sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Artikel hukum ini ditulis oleh Achmad Hafiz Ikrami – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).