Bagaimana Sanksi Bagi Seseorang yang Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan?
Tanda tangan merupakan lambang nama atau tanda tulisan bagi seseorang yang digunakan untuk sebuah keabsahan atau dapat dikatakan sebagai penanda sah atau tidaknya sebuah dokumen. Ketika seseorang membubuhkan tanda tangannya dibawah sebuah tulisan, artinya tulisan tersebut dianggap sebagai tulisannya sendiri yang berlaku di mata hukum. Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh seseorang biasanya terhadap surat yang dapat menerbitkan hak, surat yang dapat menerbitkan suatu perjanjian seperti perjanjian utang piutang, maupun perjanjian jual beli. Lalu jika terdapat seseorang yang melakukan pemalsuan terhadap tanda tangan orang lain, bagaimana sanksi dan jerat hukumnya?
Pemalsuan tanda tangan termasuk ke dalam bentuk pemalsuan surat, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.”
Berdasarkan uraian diatas, pemalsuan tanda tangan termasuk ke dalam bentuk pemalsuan surat, dan seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan apabila memenuhi semua unsur yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Artikel hukum ini ditulis oleh Afrita Miranti – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).