Apakah Transaksi Jual Beli Kripto dapat dikenakan Pajak?
Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (“PMK 68/2022”) mendefinisikan Aset Kripto sebagai “…komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.”
Penyelenggaraan Perdagangan atau Transaksi Aset Kripto dapat diselenggarakan dengan berlandaskan pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Terdapat dua pihak yang berperan dalam transaksi jual beli Aset Kripto, yakni penjual dan pembeli Aset Kripto. Dalam Pasal 1 angka 15 PMK 68/2022 mendefinisikan penjual Aset Kripto sebagai “…orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan clan/atau pertukaran Aset Kripto.”
Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 16 PMK 68/2022 mendefinisikan Pembeli Aset Kripto sebagai “…orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto clan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.”
Dengan kata lain, aset kripto merupakan suatu barang atau komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, yang dapat diperjualbelikan oleh penjual dan pembeli aset kripto.
Dalam transaksi kripto dapat dikenai dua macam pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai (“PPn”) dan Pajak Pertambahan Hasil (“PPh”).
Pertama, pengenaan pajak PPn dalam transaksi Aset Kripto. Bab II PMK 68/2022 mengatur mengenai pemberlakukan PPn dapat dilakukan atas penyerahan Aset Kripto. Pasal 2 PMK 68/2022 menjelaskan bahwa pengenaan PPn dapat dilakukan atas penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto, penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, dan penyerahan jasa verifikasi transaksi dan/atau manajemen penambang Aset Kripto.
Pasal 2 PMK 68/2022 berbunyi:
“Atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto;
- Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau
- Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pooij oleh Penambang Aset Kripto, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (“UU HPP”) terkait Penambahan Pasal 9A ke dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN”) yang menjelaskan bahwa PPN atas Perdagangan Aset Kripto dipungut dan disetor oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (“PPMSE”)
Pasal Tambahan 9A UU PPN berbunyi:
- Pengusaha Kena Pajak yang:
- Mempunyai peredaran usaha 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
- melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
- Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu,
dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan”
Aset Kripto dapat dikualifikasikan sebagai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Penjual Aset Kripto, Penyedia jasa sarana elektronik untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, Penyedia jasa verifikasi transaksi dan/atau manajemen penambang Aset Kripto dapat dikualifikasikan sebagai Pelaku Usaha Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat 1 UU PPN setelah UU HPP berlaku.
Kedua, pengenaan pajak PPh dalam transaksi Aset Kripto. Bab III PMK 68/2022 mengatur terkait Pemberlakuan PPh sehubungan dengan Aset Kripto.
Pasal 19 PMK 68/2022 berbunyi:
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
- Penjual Aset Kripto;
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
- Penambang Aset Kripto,
sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.”
Dalam Pasal 19 PMK 68/2022 mengatur bahwa pengenaan pajak terjadi pada penghasilan yang diperoleh oleh Penjual Aset Kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau Penambang Aset Kripto.
Artikel hukum ini ditulis oleh Rosalinda Estevani Kardinal – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).