Bagaimana Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak?
Pertanyaan
Selamat pagi DNT Lawyers. Nama saya Andre. Saya adalah seorang pengusaha perusahaan multinasional yang sedang melakukan bisnis di Indonesia. Saya sudah menerima keputusan mengenai Surat Ketetapan Pajak (SKP). Namun, saya ingin mengajukan perlawanan terhadap SKP ini. Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pajak?
Jawaban
Penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan ke Pengadilan Pajak. Pasal 31 Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatakan tugas daripada Pengadilan Pajak adalah memeriksa dan memutus sengketa pajak. Pasal 27 (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatakan wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak.
Anda akan berdiri sebagai Wajib Pajak yang mengajukan banding terhadap petugas pajak (fiskus). Kementerian Keuangan dalam publikasi “Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya” mengatakan tahap pertama adalah mengajukan upaya keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak yang diterima Wajib Pajak dan tahap kedua untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak dilakukan ketika upaya administrasi tidak berhasil. Putusan Nomor 2716/B/PK/Pjk/2021 mengatakan gugatan ini juga dapat diarahkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baik dari sisi penjabaran, penagihan, maupun dari keberatan.
Dengan demikian, berdasarkan penjabaran kami prosedur penyelesaian sengketa pajak adalah (i) mengajukan keberatan secara administratif kepada Direktorat Jenderal Pajak dan (ii) apabila masih merasa keberatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Dasar Hukum
Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Putusan
Putusan Nomor 2716/B/PK/Pjk/2021
Referensi
Kementerian Keuangan, Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya”, Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya (kemenkeu.go.id), diakses 15 Maret 2022, pukul 11:00.
Artikel hukum ini ditulis oleh Rahmadhitya M Putra – Intern DNT Lawyers.
terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).