Sumber Foto
Apakah memutar lagu di tempat umum harus membayar royalti?
Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu (“PP 56/2021”) dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021. Peraturan ini hadir dengan semangat memberikan perlindungan dan kepastian bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak mengenai hak ekonomi atas lagu dan/atau musik. Dengan adanya peraturan ini, segala perilaku yang dapat merugikan pemegang hak cipta secara materil harapannya dapat diproteksi.
PP No. 56/2021 mengatur mengenai prosedur pembayaran royalti lagu dan/atau musik dari setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersial kepada pemilik hak cipta. Dinyatakan bahwa pemutaran lagu dan/atau musik di layanan publik yang bersifat komersial di antaranya bioskop, pameran dan bazar, pesawat udara, restoran, dan kafe secara legitimas harus didahului pembayaran royalti.
Pembayaran royalti tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pada Pasal 12 ayat (1) PP No. 56/2021 dikatakan bahwa LMKN bertugas melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial. Adapun pengertian ‘Penggunaan Secara Komersial’ dalam Pasal 1 a quo berbunyi: “Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.” Lebih lanjut, dalam Pasal 3 PP ini tertulis bahwa, yang melakukan penggunaan lagu atau musik dalam bentuk layanan komersil harus membayar kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Dengan demikian, pemutaran lagu di tempat umum, apabila tujuannya memperoleh keuntungan ekonomi maka akan dikenakan royalti hak cipta atas lagu atau musik tersebut apabila tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maka tidak akan dikenakan royalti.
Artikel hukum ini ditulis oleh Alya Zafira – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).