Aturan mengenai aborsi diatur pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Di Indonesia, setiap perempuan dilarang untuk melakukan aborsi. Akan tetapi untuk kasus tertentu dapat dikecualikan. Mengacu pada Pasal 75, hal-hal yang dapat dikecualikan tersebut antara lain :
- Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi pada awal kehamilan
- Kehamilan akibat dari perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban
Berdasarkan Pasal 76, mengenai aborsi tersebut hanya dapat dilakukan terhadap usia janin yang berumur kurang dari 6 (enam) minggu dari hari pertama haid terakhir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan persetujuan ibu hamil dan izin suami kecuali terhadap korban perkosaan.
Lebih lanjut diatur pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tetang Kesehatan Reproduksi (“PP 61/2014”) bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan kehamilan akibat perkosaan dan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Sehingga jika disimpulkan di Indonesia dapat dilakukan tindakan aborsi jika hal tersebut dikarenakan oleh alasan kedaruratan medis dan psikologis korban pemerkosaan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kathrine Audrey Delila Quinones – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).