Masalah Rumah Tangga: Suami Istri Tidak Bisa Saling Melapor Polisi Karena Penggelapan atau Pencurian. Ini Alasannya!
Pada banyak kasus pasangan suami istri yang sedang dalam proses perceraian, sudah mulai timbul masalah mengenai harta bahkan sebelum putusan cerai dikabulkan. Antara lain seperti suami mengambil sertifikat rumah, istri membawa mobil, suami mengambil uang di brankas, istri mengambil emas batangan di SDB yang mana pada semua harta tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Karena pada dasarnya sudah saling tidak suka, tidak jarang terjadi sikap latah saling lapor ke polisi dengan pidana pencurian atau penggelapan.
Secara Hukum, suami maupun istri tidak bisa melaporkan pasangannya karena dugaan pencurian atau penggelapan. Ini alasannya.
Pada prinsipnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terdapat pengecualian keberlakuan pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan jika terjadi dalam keluarga, terutama suami istri sebagaimana disebutkan pada Pasal 367 ayat (1) KUHP dan Pasal 367 KUHP, yang berbunyi:
Pasal 367 ayat (1) KUHP terkait Pencurian
- Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini (Bab XXII – Pencurian) adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
Pasal 376 KUHP terkait Penggelapan
- Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini (Bab XXIV – Penggelapan).
Jadi, selama suami istri masih terikat dalam perkawinan, maka tidak dapat saling melaporkan atas tuduhan pencurian atau penggelapan karena adanya percampuran harta (harta bersama) karena perkawinan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).