Dualisme Yurisdiksi Peradilan Militer: Menggugat ‘Pasal Mati’ Melalui Refleksi Kasus Andrie Yunus

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip Equality Before the Law, persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini seringkali membentur tembok kokoh bernama eksklusivisme peradilan militer. Saat ini, terjadi ketegangan hebat antara dua jenis yurisdiksi, yakni yurisdiksi subjektif yang mengadili seseorang berdasarkan “siapa” pelakunya (prajurit), dan yurisdiksi objektif yang seharusnya mengadili berdasarkan “apa” perbuatannya.

Dualisme ini menciptakan situasi ironis. Di satu sisi, semangat reformasi menuntut prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum (non-militer) harus diadili di peradilan umum. Di sisi lain, praktik hukum kita masih menyandera keadilan dalam sistem peradilan militer yang tertutup dan berada di bawah pengaruh struktur komando.

Kasus Andrie Yunus: Ironi Tindak Pidana Umum di Meja Militer

Tragedi yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi bukti paling telak betapa bermasalahnya sistem ini. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka atas penyiraman air keras terhadap Andrie. Secara hukum, tindakan ini merupakan percobaan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, sebuah pidana umum murni. Serangan ini tidak ada kaitannya dengan tugas pertahanan negara maupun disiplin hukum.

Sekalipun korbannya merupakan warga sipil dan dampaknya justru cenderung mengarah ke pelanggaran HAM berat, proses hukumnya tetap dijalankan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Alasannya dikarenakan para tersangka merupakan anggota TNI aktif. Disinilah letak permasalahannya, kepentingan publik dan hak korban sipil dipaksa tunduk pada sistem hukum internal militer yang sering kali sulit diakses oleh masyarakat luas.

Lantas, mengapa kebuntuan ini bertahan selama puluhan tahun? Di mana sistem hukum acara kita terjebak dalam labirin aturan yang saling berbenturan:

  • Pengaturan peradilan militer yang masih terjebak oleh rezim lama. Tepatnya di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) yang memberikan kewenangan absolut bagi peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI dalam tindak pidana apa pun.
  • Sejatinya Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal adanya pelanggaran hukum pidana militer. Sedangkan prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal terjadinya pelanggaran hukum pidana umum. Pengaturan ini mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional, yaitu lingkungan peradilan ditentukan oleh jenis tindak pidananya, bukan semata-mata status pelakunya.
  • Di sisi lain, ada pengaturan dalam Pasal 74 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, maka aturan lama yang tetap berlaku (UU 31/1997). Inilah yang disebut sebagai ‘Pasal Mati.’ Pasal ini telah menyandera reformasi hukum selama lebih dari dua dekade.
  • Selain itu, dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia juga secara tegas mengatur bahwa apabila Prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum pidana umum maka akan tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
  • Amanat Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hal ini mengimplikasikan bahwa tidak boleh ada eksklusivitas hukum atau perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu, terutama dalam penyelesaian perkara pidana umum.

Dampak dari dualisme ini bukan sekadar perdebatan di ruang kelas hukum secara teori semata, melainkan ada ancaman nyata bagi keadilan. Terdapat ketimpangan relasi kuasa yang signifikan, dimana korban sipil sering kali merasa terintimidasi atau kesulitan mengawal proses di pengadilan militer.

Muncul kekhawatiran akan adanya impunitas atau kekebalan hukum, dimana vonis bisa dimanipulasi menjadi ringan karena adanya command influence (pengaruh atasan/komando) terhadap hakim militer yang masih berstatus prajurit aktif. Jika ini terus dibiarkan, masyarakat akan memandang militer sebagai institusi yang kebal hukum dan pada akhirnya mengikis kepercayaan publik terhadap keadilan di Indonesia.

Menurut hemat Penulis, kita tidak bisa lagi sekadar menunggu dan berharap pada rencana revisi UU Peradilan Militer di DPR yang tidak menentu dan memakan waktu lama. Kita membutuhkan langkah konkret serta keberanian yudisial untuk menghadirkan solusi nyata atas permasalahan dualisme ini:

  • Melalui Uji Konstitusionalitas (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Melalui pengajuan perkara ini MK memiliki kewenangan untuk memutus bahwa Pasal 74 UU TNI bersifat konstitusional bersyarat yang artinya, pasal tersebut tidak lagi mengikat, sehingga Pasal 65 UU TNI dapat langsung dioperasikan tanpa harus menunggu revisi UU Peradilan Militer terlebih dahulu.
  • Penerapan Doktrin Yurisdiksi Fungsional. Hakim militer dalam kasus Andrie Yunus memiliki diskresi yuridis untuk menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang secara substansi merupakan ordinary crime (tindak pidana umum) dan tidak berkaitan dengan tugas militer.
  • Mengacu pada Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2024, perkara yang titik berat kerugiannya berada pada warga sipil harus diprioritaskan untuk diadili di lingkungan peradilan umum. Hal ini penting untuk menjamin transparansi, aksesibilitas bagi korban, serta memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara imparsial tanpa hambatan struktur komando.
  • Sebagai solusi transisi, dapat dibentuk Panel Hakim Campuran (Joint Tribunal) yang melibatkan hakim sipil dan militer dalam satu majelis untuk menjaga imparsialitas proses persidangan.

Kasus Andrie Yunus bukan sekadar persoalan internal institusi militer, melainkan ujian bagi konsistensi Indonesia dalam menegakkan supremasi sipil. Tanpa adanya putusan yudisial yang tegas terhadap ‘Pasal Mati’ dalam UU TNI, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak akan pernah terwujud secara penuh. Penegakan hukum terhadap prajurit yang melakukan pidana umum harus dikembalikan ke peradilan umum demi menjamin hak korban sipil atas keadilan yang independen dan transparan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Michelle Stephanie Langelo Intern DNT Lawyers Bali.

 

 

Referensi

Jurnal:

  • Silalahi, Wilma, dan Danielreynaldi Lumban Tobing. “Analisis Judicial Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dalam Perspektif Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Indonesia (Studi Kasus Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025).” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial 3, no. 3 (2025): 925-933.

Sumber Internet:

Peraturan Perundang-undangan:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  • TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Related Posts
WhatsApp chat