Prosedur Arbitrase Singapore Internasional Arbitration Centre (SIAC): Tahapan Dan Risikonya

Dalam praktik, sengketa di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) tidak ditentukan di akhir, tetapi sejak awal proses berjalan. Cara menyusun dokumen pertama dan mengambil keputusan di tiap tahap akan sangat memengaruhi hasil.

Proses dimulai dengan Notice of Arbitration. Dokumen ini harus memuat ringkasan sengketa, tuntutan, dasar hukum, serta pilihan seperti hukum yang berlaku dan bahasa yang dipilih. Banyak pihak masih menganggap ini sekadar formalitas, padahal dalam praktiknya, dokumen ini menentukan bagaimana sengketa dibaca sejak awal. Jika terlalu umum atau tidak terarah, posisi perkara akan langsung melemah.

Setelah itu, Termohon wajib memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari. Hal ini berbeda dengan praktik di Indonesia, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang memberi waktu lebih panjang yaitu sekitar 30 hari.  Artinya, dalam SIAC, respons harus cepat dan terukur. Jika tidak, proses tetap berjalan tanpa menunggu kesiapan Termohon. Posisi pasif pada tahap ini justru berisiko.

Tahap berikutnya adalah pembentukan tribunal. Hal ini sering dianggap sebagai hal administratif, padahal sangat strategis. Dalam praktik arbitrase internasional, arbiter memiliki ruang besar untuk mengatur jalannya perkara, bahkan pendekatan arbiter terhadap bukti dan proses bisa berbeda-beda. Hal ini sejalan dengan karakter SIAC yang memberikan fleksibilitas tinggi kepada tribunal untuk mengelola proses sengketa.

Setelah tribunal terbentuk, dilakukan Case Management Conference (CMC). Di sini ditentukan jadwal, tahapan, dan cara pembuktian. Banyak pihak meremehkan tahap ini, padahal di sinilah “aturan main” dibentuk. Jika strategi tidak disiapkan sejak CMC, ruang untuk bergerak pada tahap berikutnya bisa terbatas.

Masuk ke tahap inti, para pihak menyampaikan Statement of Claim dan Statement of Defence. Semua argumen harus didukung dokumen yang relevan. Dalam praktik, masalah utama biasanya bukan kurangnya bukti, tetapi cara penyusunannya. Dokumen yang tidak rapi, kronologi yang tidak jelas, dan argumen yang tidak nyambung akan membuat perkara terlihat lemah, meskipun substansinya sebenarnya kuat.

Perlu dipahami juga bahwa tribunal akan menentukan isu apa saja yang benar-benar akan diputus. Artinya, tidak semua argumen akan dipertimbangkan. Jika sejak awal isu tidak disusun dengan tepat, sebagian posisi hukum bisa tidak masuk dalam ruang penilaian tribunal.

Setelah proses selesai, tribunal akan menutup pemeriksaan dan mengeluarkan putusan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Tidak ada banding. Hal ini berbeda dengan sistem pengadilan yang masih membuka upaya hukum lanjutan. Karena itu, kesalahan di awal tidak bisa diperbaiki di akhir.

Selain itu, terdapat faktor praktis yang sering diabaikan, yaitu biaya. SIAC menggunakan sistem deposit berdasarkan nilai sengketa. Jika salah satu pihak tidak melakukan pembayaran, proses dapat ditunda. Kondisi ini sering menjadi tekanan tambahan dalam sengketa bernilai besar.

Pada akhirnya, tantangan utama dalam arbitrase SIAC bukan terletak pada aturan yang rumit, tetapi pada cara menjalankannya. Kesalahan yang sering terjadi antara lain klausul yang tidak jelas, penyusunan awal yang lemah, pemilihan arbiter yang tidak tepat, serta penyampaian bukti yang tidak efektif.

Dalam praktik, banyak perkara sebenarnya memiliki dasar yang kuat, tetapi tetap gagal karena prosesnya tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, arbitrase SIAC perlu dipahami sebagai rangkaian langkah strategis sejak awal, bukan sekadar prosedur formal untuk menyelesaikan sengketa.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fajar Permana Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Arbitration Rules of the Singapore International Arbitration Centre SIAC Rules 7th Edition, 1 January 2025;
  • Fanny Aprilia, “Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing: Tinjauan Praktis di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan.
Related Posts
WhatsApp chat