Kebrutalan Polisi Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam hukum positif Indonesia, kebrutalan aparat penegak hukum, khususnya penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh anggota kepolisian, tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran etik atau disiplin internal, tetapi juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana secara pribadi. Meskipun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki mekanisme pengawasan dan peradilan etik, hal tersebut tidak menghalangi proses hukum pidana umum terhadap oknum yang melakukan pelanggaran. Prinsip pertanggungjawaban pidana individual tetap berlaku, sehingga setiap anggota kepolisian sebagai subjek hukum tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, adanya struktur komando dalam tubuh Polri tidak otomatis menghapus tanggung jawab pribadi atas perbuatan yang melanggar hukum.

Terdapat kasus kebrutalan oknum aparat terbaru yang berujung pada kematian, yakni kasus Arianto Tawakal, yang menunjukkan perlunya evaluasi kritis terhadap penggunaan kekuatan (use of force) oleh aparat. Meskipun terdapat perbedaan versi kronologi antara pihak keluarga dan kepolisian, keduanya sama-sama menjelaskan akan adanya pemukulan di bagian kepala oleh oknum Brimob yang menjadi penyebab kematian korban. Jika hal tersebut terbukti di persidangan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam hukum pidana, oknum tersebut dapat dikenakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, diatur dalam Pasal 466 ayat (4) KUHP, dan dikarenakan korbannya adalah anak, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain sanksi pidana, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam kasus seperti ini, memang terdapat alasan bahwa tindakan dilakukan atas perintah jabatan. Hal tersebut dalam Pasal 32 KUHP dikenal sebagai salah satu dari alasan pembenar yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika bertindak berdasarkan perintah dari pejabat yang berwenang. Namun, ketentuan ini mensyaratkan adanya perintah yang sah secara hukum dan pelaksanaannya tidak boleh melampaui batas kewenangan. Apabila berdasarkan fakta terbukti bahwa kekerasan tersebut merupakan inisiatif pribadi dan bukan perintah yang sah, maka alasan pembenar tersebut tidak dapat digunakan.

Oleh karena itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan represif oknum aparat dapat dimintakan secara pribadi kepada pelaku yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Polri tunduk pada peradilan umum, berbeda dengan militer yang memiliki sistem peradilan khusus.

 

ila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fathan Jalu Prasetiyo  Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)
  • Pasal 466 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)
  • Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Related Posts
WhatsApp chat