Apakah Perjanjian Yang Dibuat Dalam Keadaan Tidak Seimbang Sah?
Teman saya menekan saya untuk menyepakati suatu perjanjian yang isinya mewajibkan saya untuk membayar sejumlah uang kepada yang bersangkutan. Tekanan fisik ataupun paksaan sebenarnya tidak ada, hanya tekanan psikis yang saya rasa dimana saya seorang diri dikelilingi oleh teman saya dan saudara-saudaranya dan orang-orang bertubuh tegap di rumah teman saya tersebut. Karena keadaan itu saya merasa tertekan dan akhirnya menandatangi perjanjian itu padahal isinya bukan sesuai kehendak saya. Sekarang teman saya ingin menagih piutangnya kepada saya sebagaimana yang ada di dalam perjanjian tersebut, Pertanyaan saya apakah perjanjian itu sah dan mengikat karena saya sudah menandatanganinya ? Dan apa yang harus saya lakukan?
Jawaban:
Intisari:Perjanjian yang sudah ditandatangani tidak mutlak sah dan mengikat. Apabila dalam pembuatan perjanjian tersebut ada kedudukan yang tidak seimbang dan keadaan-keadaan yang tidak bebas, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. |
Secara kasat mata, bisa saja dikatakan perjanjian itu sah karena anda dan teman anda sudah menandatanganinya sehingga dianggap telah sepakat. Namun perlu dipahami bahwa perjanjian adalah batal atau tidak sah, apabila diberikan karena paksaan.[1]
Paksaan terjadi bila ada tindakan sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan. (Pasal 1324 KUHPerdata)[2]
Bahwa asas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian harus betul-betul memperhatikan kedudukan para pihak yang membuat perjanjian berada dalam keadaan yang seimbang, sehingga kedua belah pihak dapat bebas menyatakan kehendaknya.
Bahwa hakim berwenang menilai apakah perjanjian itu dibuat oleh para pihak dalam keadaan seimbang atau tidak. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3641 K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2002, yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
“Dalam azas kebebasan berkontrak Hakim berwenang untuk meneliti dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya.”
“Dalam hal perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.”
Jadi perjanjian yang sudah ditandatangani tidak mutlak sah dan mengikat. Apabila dalam pembuatan perjanjian tersebut ada kedudukan yang tidak seimbang dan keadaan-keadaan yang tidak bebas, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Adapun yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum agar pengadilan menyatakan perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
BACA JUGA: SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Sekian semoga bermanafaat.
Dasar Hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
-
Yurisprudensi MA RI No. 3641 K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2002.
[1] Pasal 1321 KUHPerdata: “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”
[2] Pasal 1324 KUHPerdata: “Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.”
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Bang Boris, kalau kita ditekan tapi tidak dengan kekerasan, tapi dalam surat kita menyatakan tanpa paksaan dan dengan keadaan sadar (padahal sedang emosi habis menangis) pakai materai lagi. Selain itu surat tersebut kata – katanya dari pihak lawan kita dia pula yang ketik. Apakah surat itu termasuk perjanjian tidak seimbang? thx, Bang..
Surat tersebut tidak sah. Terima kasih
Sy berinvestasi pada teman saat brg akan d kirim tiba2x dtg org ketiga yg mengaku teman saya berhutang sama dia dan org ketiga ini mau menahan brg saya dgn alasan teman saya mempunyai utang kpd org ketiga tersebut apa kah boleh org ketiga mengambil brg saya yg sy investasikan kpd teman saya untuk membayar hutangnya ? Apakah saya boleh menuntut balik k org ketiga untuk mengembalikan brg saya ? Trims pak
Apa kah boleh org ketiga mengambil brg saya yg sy investasikan kpd teman saya untuk membayar hutangnya ? tidak boleh
Apakah saya boleh menuntut balik k org ketiga untuk mengembalikan brg saya ? bisa. anda bisa melaporkan ke polisi atas dasar pencurian, atau perampasan, terima kasih.