Apakah Aset Kripto dapat dijadikan Objek Gadai?
Aset Kripto dapat dijadikan objek gadai karena aset kripto adalah benda bergerak.
Gadai diterangkan dalam Pasal 1150 KUHPerdata yang menyatakan “gadai adalah suatu hak jaminan kebendaan atas benda bergerak tertentu milik debitur dan bertujuan tidak untuk memberi kenikmatan atas benda tersebut, melainkan sebagai jaminan bagi pelunasan hutang orang yang memberikan jaminan tersebut. Kemudian, dasarnya gadai akan terjadi bila barang-barang yang digadaikan berada di bawah penguasaan kreditur (penerima gadai).”
Jika di implementasikan pada Aset Kripto, maka Aset Kripto merupakan benda bergerak tidak berwujud sebagaimana yang dijelaskan dalam pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang menyatakan bahwa Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan dari pihak lain.
Berdasarkan hal tersebut maka aset kripto bisa dijadikan objek gadai karena aset kripto adalah benda bergerak.
Adapun bentuk kepemilikan dari Aset Kripto diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan dalam bentuk dokumen yang disebut dengan bukti simpan aset kripto yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam hal aset kripto dijadikan objek gadai maka bukti simpan kepemilikan aset kripto berada pada pengelola tempat penyimpanan aset kripto dan Kreditur memblokir aset kripto tersebut agar tidak dapat dialihkan dan dibuatkan kuasa untuk pencairan kepada kreditur apabila debitur wanprestasi.
Penggadaian aset kripto dilakukan setelah ada izin dari Bappebti untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen. Sistem dalam gadai aset kripto mengikuti mekanisme gadai saham yaitu dengan menggunakan wallet baru yang menampung sejumlah aset kripto yang dijaminkan dengan di bawah penguasaan kreditur atas kesepakatan bersama.
Artikel hukum ini ditulis oleh Astrid Alicia Azzahra – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“Crypto currency coins surrounded by chess pieces” by “Crypto currency coins surrounded by chess pieces” is licensed under “Crypto currency coins surrounded by chess pieces“